Dua Pria di Paser Diringkus Polisi karena Simpan Sabu

Foto: Kedua warga Desa Padang Pengrapat diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Polres Paser)

Paser, reviewsatu.com – Kedapatan menyimpan sabu, dua pria di Desa Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot diciduk polisi. Penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Paser dilakukan pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 20.30 Wita.

Kedua warga itu masing-masing bernama Usman (45) dan Yama (35). Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 15 paket plastik klip diduga sabu lengkap dengan alat digunakan. Total 4,48 gram didapati pihak kepolisian.

“Juga mengamankan 2 unit handphone,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Selasa (28/2/2023).

Penangkapan keduanya bermula adanya informasi dari warga yang merasa curiga. Karena daerah Desa Padang Pengrapat tepatnya di jalan menuju Muara Pasir diduga kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Warga Sungai Pinang Dalam Dapat Motor di Senam Merah Putih

Mendapat informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Barulah
sekira pukul 22.30 WITA, personel Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pengerebekan di salah satu rumah di Desa Padang Pengrapat.

“Dan mengamankan dua orang laki-laki bernama Usman dan Yama,” tuturnya.

Penggeledahan itu disaksikan oleh ketua RT setempat. Lebih dulu ditemukan 2 paket klip yang berada lantai, kemudian 13 paket plastik klip sabu didapati dalam kaos kaki yang terbungkus kertas putih.

“Keduanya beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yulianto.

Keduanya terancam diijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (wal/boy)