Samarinda, reviewsatu.com – Akademisi Fahukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyindir tidak kooperatifnya Khoirul Masuri saat dijemput paksa oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Ia menyebut putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim sudah tegas menguatkan putusan di tingkat PN Tenggarong.
“Jadi mestinya para terdakwa ini harus segera ditahan setelah putusan PT itu dibacakan,” ucapnya.
“Itu kan perintah putusan pengadilan, jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak segera mengeksekusi penahanan bagi para terdakwa,” sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Khoirul Sebut Kejari Kukar Tidak Berhak Jemput Paksa
Menurut Castro, sapaan akrabnya, siapa saja yang mengabaikan dan menolak perintah putusan pengadilan, dapat diskualifikasi sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan pengadilan (contempt of court).
“Jadi kendatipun terdakwa menempuh upaya kasasi, penahanan tetap harus dilakukan berdasarkan perintah putusan pengadilan tersebut. Kita jangan jadi manusia yang menutup mata dan telinga terhadap pembangkangan terhadap hukum ini,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan somasi terhadap kedua media tersebut, Castro menanggapi bahwa tidak ada masalah dalam pemberitaan yang dibuat kedua media itu.
“Bahkan substansi yang disomasi juga kabur menurut saya. Kan media mendaur berita berdasarkan informasi dan narasumber yang verified. Basisnya juga berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
“Jangan sampai media merasa terintimidasi karena surat itu. On the track aja dengan informasi apa adanya, sepanjang sumbernya jelas dan memadai. Jangan terpengaruh dengan upaya somasi itu,” pungkas dosen Fahukum Unmul itu. (bay/boy)