Kubar, reviewsatu.com – Para terdakwa kasus pengeroyokan Hendrikus kompak ajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis 11 tahun penjara. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 10 tahun penjara.
“Tidak terima yang mulia,” ucap terdakwa Royji mewakili terdakwa lainnya, memberi tanggapan kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan pada sidang Selasa (10/1/2023).
Diketahui, permohonan banding kelima terdakwa yakni, Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah, sudah masuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sejak 11 Januari 2023 ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
Upaya para terdakwa agar memperoleh keringan lewat pengajuan banding sudah sesuai prosedur dan hak yang dimiliki. Meski tanpa pendampingan penasehat hukum terdakwa atas banding tersebut.
Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan pembanding atau terbanding atas nama Muhammad Fahmi Abdillah.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Buha Ambrosius Situmorang menanggapi dengan sebuah pesan moral untuk para terdakwa. “Kiranya ini jadi pelajaran buat para terdakwa, khususnya di tahanan itu introspeksi diri bukan melakukan perbuatan yang tidak benar lagi,” imbuh hakim majelis.
Menurutnya, putusan tersebut sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menilai para terdakwa secara sengaja di muka umum melakukan kekerasan terhadap seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kemudian dengan tidak menyesali perbuatannya, bahkan sedang dalam proses menjalani hukuman di rutan Polres Kubar.
Sedangkan dari sisi yang meringankan, antara lain, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Juga sebagai tulang punggung bagi keluarganya masing-masing. (luk/boy)