Samarinda, reviewsatu.com – Alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan sejenisnya bertebaran di sejumlah titik kota. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak punya kewenangan menindak. Tanggung jawab itu merupakan wewenang Satpol PP.
Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung katakan ada perbedaan tafsiran terkait penertiban itu. Menurutnya muatan materi dalam baliho dan sejenisnya bukanlah ajakan untuk memilih orang bersangkutan. Jika terdapat ajakan untuk memilih, barulah dinamakan sebagai kampanye. Galeh menyebut banyaknya baliho yang bertebaran adalah bagian dari sosialiasi memperkenalkan diri kepada publik.
“Ketua Umum Bawaslu tidak larang orang sosialiasi. Ini masih dikatakan sosialiasi,” jelasnya.
Kalau pun memang ingin kampanye, atau memilik niat untuk mengajak memilih, itu pun tidak boleh dilakukan secara terbuka kepada publik. Kecuali sudah ada jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Selain itu kampanye cuma boleh dilakukan di internal parpol, bukan dalam bentuk mengumpulkan massa.
Jadi ketika ada segelintir oknum yang memasang APK, Bawaslu tegas tidak bisa menindak. Alasannya jelas. KPU belum menentukan jadwal beserta titik lokasi pemasangannya.
“Yang harus menertibkan adalah Satpol PP karena itu bagian dari iklan dan reklame yang harusnya memiliki izin dari pemerintah,” tegas Galeh.
Definisi lainnya adalah suatu kegiatan dikatakan kampanye jika memenuhi sejumlah unsur. Seperti ada jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Lalu ada seruan untuk memilih. “Kalau kkampanye ada kata-kata untuk pengaruhi masyarakat. Kalau baliho itu sosialisasi parpol kepada publik. Dan kami di Bawaslu tidak punya hak untuk menertibkan, itu di Satpol PP,” lugasnya lagi.
Senada, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengutarakan hal serupa. Sesuai aturan, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Kampanye itu berupa kegiatan menawarkan visi dan misi serta program.
“PKPU (peraturan KPU) tentang kampanye belum ditetapkan, tapi UU belum berubah. Sehingga dari prinsip tetap sama, tapi mungkin secara teknis ada perubahan,” terang Rudi.
Menanggapi adanya baliho dan APK serupa, Rudi katakan hanya menanti juknis dari KPU RI.
“Kira menunggu itu. Saat ini KPU masih membahas perbedaan apa itu sosialiasi dan apa itu kampanye,” tutup Rudi. (boy)