PASER  

Satpol PP Paser Pulangkan WTS dari Kecamatan Paser Belengkong

Puluhan minuman keras berbagai merek disita Satpol PP Paser. (ist)

Paser, reviewsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser merazia para wanita tuna susila (WTS) di Kecamatan Paser Belengkong. Mereka dipulangkan ke daerah asalnya. Selain itu, Satpol PP juga menyita puluhan minuman keras (Miras) pelbagai merek.

Penegakan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila dan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Penindakan ini sebagai langkah dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, Rabu (15/2/2023).

Dalam giat itu, 4 wanita dan 1 waria dipulangkan. Sanksi administrasi diberikan, baik penjual miras maupun WTS. Secara tegas ia mengingatkan, jika kembali didapati maka akan diberikan sanksi yang lebih serius.

Baca Juga  Warga Paser Bangkitkan Lagi Permainan Tradisional Belogo

“Sementara kita berikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk miras kami sita dan PSK kami pulangkan,” ujar mantan camat Tanah Grogot itu.

Pihaknya bakal memantau perkembangan hasil operasi di lokasi yang sudah ditindak. Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan yang tidak diperkenankan oleh Perda di Kabupaten Paser.

“Dari sitaan ini nanti akan kita musnahkan. Kami ingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku,” pesan Guntur.

Selain Satpol PP, penegakkan 3 Perda itu juga melibatkan jajaran Satreskrim Polres Paser dan personel Kodim 0904 Paser. Dikatakannya, giat penegakkan 3 Perda itu bagian dari program 100 hari kerja. Sekadar diketahui, Guntur baru menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Paser sejak 2 Februari lalu. (*)

Baca Juga  Tahun Ini, Dinas Kependudukan Paser Targetkan 50.263 Warganya Miliki Identitas Digital

Reporter: Achmad Syamsir Awal