MK Bentuk Mahkamah Kehormatan Usut Pergantian Hakim Konstitusi

MK
gedung MK. (net)

Reviewsatu.com – Dugaan perubahan frasa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materiil norma pergantian Hakim Konstitusi dalam UU 7/2020 tentang MK, akhirnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK)

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, dalam jumpa pers usai menggelar Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oeh kami sendiri, oleh hakim. Tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” ujar Enny.

Baca Juga  Pimpin Kunker ke IKN, Ketua Demokrat Kaltim Berikan Catatan ke Pemerintah


Ia menjelaskan, saat ini tengah dibuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait dengan pembentukan MKMK dalam mengusut kasus dugaan perubahan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

“Ini akan segera ditandatangani, PMK tentang MKMK. Karena ini, MKMK, adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK. Dimana dengan adanya UU 7 (Tahun 2020 tentang MK) itu kemudian berubah menjadi MKMK,” sambungnya menjelaskan.

Diurai Enny, MKMK nantinya akan beranggotakan 3 orang yang diisi oleh satu orang dari kalangan masyarakat yang mengerti hukum dan konstitusi negara, satu orang akademisi, dan satu orang Hakim Konstitusi yang masih aktif bekerja di MK. “(Anggota MKMK dari kalangan) Hakim (Konstitusi) aktif, berdasarkan kesepakatan hasil RPH, menunjuk saya sebagai salah satu anggota,” kata Enny.

Sedangkan dua anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yaitu Profesor Sudjito yang merupakan Anggota Dewan Etik MK, dan mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

“Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu, untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang,” demikian Enny menambahkan. (*)

Baca Juga  KPK Harap Politisi Hingga Kepala Daerah yang Jadi Pebisnis Diatur

sumber: rmol.id