Samarinda, reviewsatu.com – Dua pengendara sepeda motor meninggal karena menabrak truk parkir di pinggir jalan. Polisi pun langsung menetapkan status tersangka kedua sopir truk tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis (12/1/2023) siang tadi.
“Dua pengemudi truk ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi,” terangnya kepada para awak media.
Kasus pertama terjadi di Jalan Trikora, Palaran, Minggu (29/12/2022) pukul 22.30 Wita. Satu orang meninggal dunia dan menetapkan NS (31) sebagai tersangka. Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo yang turut hadir dalam Press Release tersebut pun memaparkan kronologis kejadian.

“Kondisi TKP pada malam itu walapun jalan lebar namun sepi,” terang Gulo. Ia menambahkan bahwa kondisi jalan yang berada di pinggiran kota tersebut minim akan penerangan. Selain itu, NS tidak memasang tanda saat memakirkan kendaraan yang sedang ia parkiran.
NS pun terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau 359 KUHP jo 121 ayat (1) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia mendapatkan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada seorang pengendara sepada motor yang menabrak sebuah truk roda enam di Jalan P Suryanata, Bukit Pinang, Kamis (5/1/2023) pukul 10.30 WITA. Pengendara berinisial ES awalnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit SMC untuk mendapatkan penanganan. Namun, empat hari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), ES dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirujuk dan dirawat beberapa hari di RSUD Abdul Wahab Syahrani. Pengendara truk roda enam berinisial RG (46) pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.
“Posisinya pada saat itu truk parkir setelah tikungan kurang lebih sekitar 40 sampai 60 meter setelah tikungan,” terang Gulo. Kondisi tikungan pada saat itu dipenuhi oleh semak belukar sehingga menghalangi jarak pandang bagi pengendara lain.
RG pun dikenai Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau 359 KUHP, jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (dey/boy)