UTAMA  

OJK Kaltim Terima 10 Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Simak Cara untuk Menangkalnya

OJK Kaltim
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma. (net)

Samarinda, reviewsatu.com – Masyarakat Kaltim masih ada yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan itu didasarkan pada laporan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim.

Ketua OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menerangkan pada hakikatnya pinjol didasarkan pada kebutuhan. Yakni supply and demand. Ketika masyarakat membutuhkan akses mendapatkan kemudahan mendapatkan dana, maka pinjol tersebut lahir.

“Banyak juga pinjol yang hadir berikan akses pendanaan untuk usaha mereka yang belum melek bank,” katanya.  

Karena itu Made berpesan masyarakat yang hendak gunakan jasa pinjol harus benar-benar butuh. Selain itu pertimbangkan kemampuan untuk pembayaran. Dan juga kebutuhan peminjaman tersebut. Masyarakat harus bisa pastikan jasa pinjol tersebut memang karena kebutuhan. Yang lebih penting lagi adalah memilih pinjol yang legal.

“Kemudian pastikan itu legal. Kalau ingin informasi detail mengenai itu cek saja akun instagram resmi OJK untuk edukasi seputar keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga  Jatam Minta KPK Turun Tangan Atasi Persoalan Pertambangan di Kaltim

Made menyebut menerima laporan dari 10 orang korban pinjol. Setelah ditelusuri, mereka adalah korban pinjol illegal.  

“Ada yang langsung datang ke kami melapor. Kami hanya bisa sampaikan, kalau itu sudah sangat mengganggu, silakan laporkan ke pihak berwajib.”

Ia pun mengingatkan kasus pinjol ilegal yang menjerat ratusan mahasiswa dari IPB Bandung. Modusnya adalah menawarkan investasi. OJK pun sarankan agar jangan muda tergiur dengan investasi seperti itu.

“Kami ingatkan hati-hati. Jangan mudah terpancing dan tergiur.”

Memang di sisi lain pinjol bak pisau bermata dua. Di satu sisi ia hadir menjadi penyelamat dengan menyediakan dana. Tapi di lain hal pinjol juga menjadi pihak yang dirugikan oleh customer. Sebab ada pula pemohon di aplikasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Seperti mahasiswa yang mengaku sebagai ASN dan memiliki kemampuan pembayaran hingga sekian rupiah.

“Maka diberikanlah pinjaman,” tegasnya.

Baca Juga  Perawatan Jalan Utara-Selatan Kaltim Telan Duit Rp 100 Miliar Lebih

Tips hindari pinjol illegal

Untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal berikut beberapa tips dari berbagai sumber yang perlu dipehatikan.

Pertama, pastikan dulu legalitas pinjol atau fintech lending yang hendak digunakan. Pinjol resmi pasti terdaftar dan berizin dari OJK. Untuk mengetahuinya bisa kontak 157,  whatsapp di nomor 081157157 157. Atau email konsumen@ojk.go.id.

Kedua, jangan tergoda tawaran pinjol melalui SMS. Fintech resmi yang terdaftar di OJK tidak akan menggunakan cara demikian. Lebih baik abaikan atau hapus saja pesan tersebut.

Namun jika anda terlanjur menggunakan jasa pinjol illegal, cara berikut bisa digunakan:

– Lapor ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

– Jika kemampuan pembayaran terbatas bisa ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, penghapusan dengan dan lainnya.

– Apabila sudah jatuh tempo jangan mencari pinjama baru untuk membayar

– Jika penagihan sudah menggunakan terror, intimidasi dan sebagainya, segeralah lapor ke polisi. (boy)