Kukar, reviewsatu.com – Wacana hibah lahan eks RSUD AM Parikesit dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang diperuntukkan sebagai relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan (LPP) Tenggarong akhirnya terlaksana.
Hal itu dikarenakan, Pemkab Kukar sempat melakukan pembicaraan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan, pada beberapa waktu lalu.
Ditandai dengan serah terima dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Yakni dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar.
Atas hal tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin dan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, melakukan penandatanganan dan serah terima di Hotel Redtop Jakarta. Dan juga disaksikan Sesditjenpas Kemenkumham RI, Heni Yuwono, pada Rabu (13/10/2022) kemarin.
Nantinya lahan yang diperkirakan seluas 5.357,77 meter persegi, akan dilakukan pengembangan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong. Yakni berupa perluasan kawasan, yang juga mencakup Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda.
“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun,” ucap Sunggono.
Atas hibah lahan tersebut, Sunggono harapkan bisa dikelola dengan baik. Sebagai wadah untuk membina anak-anak dan perempuan yang bermasalah dengan hukum.
Diketahui, saat ini kapasitas LPP Kelas IIA Tenggarong yang berkapasitas normal 250 WBP kini sudah mencapai 319 WBP. Jika terealisasi, lanjut dia, jumlah WBP yang bisa ditampung menjadi 800 orang. Jumlah tersebut diperkirakan bisa menampung WBP dari Rumah Tahanan (Rutan) di Sempaja, Balikpapan hingga Bontang. “Bakal menampung WBP yang ada di Kaltimtara,” tutup Tri belum lama ini. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)