Kutim, reviewsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna. Kali ini rapat Paripurna ke 13, agenda penyampaian tanggapan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna seperti biasa dilaksanakan di ruang sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/6/2022).
Adapun dua Raperda itu, yaitu tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Agenda tersebut dirangkai dengan Tanggapan Pemerintah Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Plt. Asisten Administrasi, Rizali hadi. Sebanyak 21 Anggota Dewan hadir dalam rapat yang dinyatakan quorum.
Tanggapan fraksi diawali dari Fraksi PPP yang dibacakan Imam Tarmizi, selanjutnya Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Maswar mansyur, kemudian Fraksi Nasdem dibacakan oleh Kajang Lahang.
Selanjutnya tanggapan Fraksi Demokrat dibacakan Haston Ali, Fraksi PDIP dibacakan Yuli Sapan, kemudian Fraksi Gabungan Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dibacakan Basti Sangalangi dari Partai PAN yang terakhir Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang dibacakan Yan Legislator Partai Gerindra.
Dalam pembacaan 7 fraksi DPRD menyatakan setuju dengan Nota Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan pemerintah, namun dengan beberapa catatan yang disampaikan beberapa fraksi.
“Dengan telah dibacakan tanggapan fraksi-fraksi selanjutnya DPRD akan menunggu agenda tanggapan pemerintah terkait tanggapan fraksi-fraksi,” ucap Arfan.
Setelah itu Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan. Dalam penyampaiannya Pemerintah kabupaten Kutim menyetujui dengan Raperda yang diusulkan anggota legislatif.
Pemerintah menilai dengan adanya Perda perlindungan Perempuan dapat meningkatkan peran serta perempuan dalam ikut meningkatkan taraf ekonomi serta melindungi hak kesetaraan perempuan di Kabupaten Kutim.
“Semoga dengan adanya Perda inisiatif DPRD ini dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap perempuan di Kabupaten Kutai Timur,” tutup Rizali Hadi. (adv/oke/cyn)