Pelantikan Kades Terpilih 2022 Diundur Dua Pekan

kepala desa
Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Kukar, reviewsatu.com – Pelantikan 86 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang seharusnya dilakukan pada Jum’at 14 Oktober 2022, diundur hingga dua pekan. Pelantikan para kades terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

Alasan mengapa jadwal pelantikan kepala desa diundur, yakni guna menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Sebab, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) sebagai kades yang dilantik tahun 2016 memiliki masa jabatan 6 tahun.

Diketahui bahwa, masa jabatan dari kades terpilih tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2022 mendatang. Oleh karena itu, pelantikan kades terpilih 2022 harus menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades terpilih tahun 2016.

Baca Juga  Pemkab Bantu 722 Unit Tandon di Dua Kecamatan

“Kita juga harus menyesuaikan masa jabatan kades yang sebelumnya itu,” ucap Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Meski begitu, Bupati Kukar Edi Damansyah tetap akan melaksanakan pelantikan kepala desa secara serentak di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, Kukar.

“Jadi wajib kita untuk mengikuti habisnya masa jabatan Kades terdahulu, baru kita bisa melantik Kades terpilih pada Pilkades Serentak 2022,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)