Samarinda, reviewsatu.com – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) membeber penyebab parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. Parpol tersebut diberi batas waktu hingga Oktober mendatang untuk perbaikan berkas.
Sebagai catatan, parpol yang hendak mendaftar pemilu 2024 tersebut diharuskan mendaftar secara online. Pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu bersifat wajib. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
Bawaslu pun ikut melakukan pengawasan penggunaan sipol tersebut. Server down menjadi keluhan utama. Akibatnya tugas dari verifikator menjadi terhambat. Selain itu, jam kerja petugas verifikator di tiap daerah tidak sama.
“Contohnya di Berau, dua hari sempat server down,” kata Komisioner Bawaslu Bidang Penyelesaian Sengketa Hari Dermanto.
Akibatnya verifikasi administrasi terpaksa dilakukan dengan sistem shift. Yaitu dua sesi pada siang dan dua sesi di malam. Bahkan sampai saat ini dashboard Sipol Bawaslu Berau tidak dapat diakses. Kondisi serupa juga terjadi di Mahulu. Server sering alami down saat hendak log in. Bawaslu memang punya akses. Tapi hanya sebatas viewer atau pengunjung.
Di Kukar kasusnya cukup unik. Daftar keanggotan parpol pada laman Sipol dihilangkan. Lalu data KTP-el atau KK tidak muncul saat diakses. Akibatnya Bawaslu tidak bisa mengecek. Apakah ada anggota parpol yang ganda atau tidak ketika tercantum di Sipol. Termasuk status pekerjaan orang yang masuk dalam data.
“Kami berharap masalah-masalah itu bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.
Bawaslu merincikan pula jumlah minimal anggota parpol di 10 kabupaten/kota. Beberapa parpol yang tidak lolos vermin, salah satunya karena ini. Di antara jumlah minimal itu yakni; Samarinda 826 anggota, Kukar 742 anggota, Balikpapan 705 anggota, Kutim 425 anggota, Berau 254 anggota, Paser 281 anggota, PPU dan Bontang 186 anggota, Kubar 169 anggota dan Mahulu 36 anggota.
Dari 24 parpol tersebut, total anggotanya adalah 161.423 orang. Setelah diverifikasi, 58.442 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), 87.325 memenuhi syarat (MS) dan 15.748 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Bawaslu juga meminta semua parpol tadi segera tindaklanjuti hasil verifikasi administrasi tersebut, sampai dilakukan verfak (verifikasi faktual) bulan Oktober nanti,” pungkas mantan aktivis HMI ini. (boy)