Perampok di Sebulu Kepergok Warga, Mobil dan Hasil Rampokan Ditinggal Kabur

Perampok Sebulu
Anggota Polsek Sebulu saat mengamankan RH beserta barang bukti hasil rampokan. (istimewa)

Kukar, reviewsatu.com – Aksi perampokan di sebuah toko sparepart sepeda motor berhasil digagalkan warga pada Sabtu (27/8/2022) lalu di Jalan Mulawarman RT 17 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Aksi ini pun sempat viral, lantaran pelaku kabur tanpa membawa mobil serta hasil rampokannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu IPTU Chandra Buana membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan kalau perampok tersebut sudah berhasil diamankan tak sampai 24 jam. Pelaku berinisial RH (24) warga Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Pelaku kita amankan di Tenggarong Seberang, ketika sedang menunggu jemputan travel untuk melarikan diri ke Kalimantan Selatan,” jelas Chandra pada awak media, Selasa (30/8/2022) pagi.

Aksi perampokan ini terjadi sebuah bengkel dan toko sparepart sepeda motor milik Jiman (52). Ketika itu sekitar pukul 02.15 Wita, Jiman mendengar teriakan warga dari depan rumahnya dan bergegas keluar rumah bersama istri.

Baca Juga  DPRD Kaltim Siapkan Pengacara Negara Hadapi Gugatan Warga Balikpapan

Awalnya Jiman tak sadar bahwa yang dirampok adalah bengkel serta tokonya. Namun setelah warga menyampaikan ada melihat orang tak dikenal di rumahnya dan diduga maling, barulah Jiman ikut bersama warga melakukan pencarian.

Bukannya menemukan maling, Jiman malah menemukan barang-barang dagangan bengkel dan toko sparepart miliknya berhamburan di depan rumah. Kemudian Jiman pun langsung mengecek tokonya. Dan melihat uang di dalam laci tokonya sebesar Rp 500 ribu juga raib. Serta menemukan sebuah mobil Avanza KT 1503 NW tak dikenal di depan tokonya.

“Ternyata saat kepergok warga dan kabur. Pelaku meninggalkan mobil di depan toko milik korban. Karena saat diperiksa di dalam mobil oleh korban, terdapat tumpukan ban serta 3 buah senapan angin beserta dompet dan tas diduga milik pelaku,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Kukar Bersurat Agar KM Diberhentikan Sementara, Ridha: Tergantung SK Gubernur

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan RH, ternyata mobil tersebut adalah mobil rental. Dan saat kabur dari kejaran warga. RH berjalan kaki sejauh 3 kilometer, kemudian menumpang truk yang melintas menuju Tenggarong Seberang.

“Pelaku juga mengaku membobol bengkel dan toko tersebut dengan cara mencongkel pintu pagar dan pintu belakang menggunakan linggis,” beber Chandra.

Tak hanya itu. RH pun mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di Kalsel, namun tak tertangkap. Bahkan RH juga pernah mencuri besi tua di perusahaan tambang batubara tempatnya bekerja sebanyak 5 kali.

“Pelaku bukan residivis, meski ngakunya sudah pernah mencuri ditempat lain. Dan akibat perbuatannya ini, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (bsg/boy)