Kutim, reviewsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat Paripurna ke 14 terkait tahapan lanjutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ini digelar bersama Pemkab di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (13/6/2022).
Tahap lanjutan tiga Raperda yaitu agenda Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi dalam dewan mengenai Raperda Perubahan atas Perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, dan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi Dalam Dewan Terhadap Jawaban Pemerintah Mengenai Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos, didampingi Wakil ketua I DPRD kutim Asti. Dihadiri sejumlah kepala OPD, FKPD, serta undangan lainnya.
Agenda Paripurna diawali dengan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi dalam dewan mengenai Raperda Perubahan atas Perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, dan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini dibacakan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Sekda Kutim, H Rizali Hadi, S.I.P.
Setelah mendengarkan penyampaian Pemerintah Terhadap Raperda tersebut. Maka Fraksi DPRD Kutim, menerima untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, Penyampaian Tanggapan Fraksi Dalam Dewan Terhadap Jawaban Pemerintah Mengenai Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan, disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Dewan yang menyampaikan pandangan Fraksi masing-masing yaitu Nasdem yang dibacakan Prayunita, Golkar – Hasnah, Demokrat – Abdi Firdaus, PPP – Ahmad Gahazali, AKB – Jimmy, dan KIR – Sobirin Bagus. Sedangkan PDIP berhalangan hadir, karena tengah menghadiri kegiatan Bimtek Partai. (adv/oke/cyn)