WALHI Kaltim menyoroti peristiwa karhutla yang berulang menandakan lemahnya komitmen pemerintah. Padahal, Kaltim sebenarnya punya Perda penanganan karhutla. Tapi di sisi lain, BNPB pun hingga kini belum mau menaikan status menjadi bencana nasional. Ini alasannya…
reviewsatu.com – DIREKTUR Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur (Kaltim), Fathur Roziqin, menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan belum kuatnya koreksi kebijakan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
10 tahun setelah Perjanjian Paris disepakati, persoalan karhutla masih berkaitan dengan tata ruang, ketimpangan penguasaan lahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Fathur menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi yang digelar Working Group PWYP Indonesia Regional Kalimantan, Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurutnya, komitmen iklim Indonesia perlu diuji melalui kebijakan yang benar-benar berjalan di lapangan, terutama dalam mencegah kerusakan ekologis dan mengurangi risiko karhutla yang hampir setiap tahun terjadi di Kalimantan.
Ia menilai karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai dampak musim kemarau. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pilihan kebijakan pemerintah, mulai dari penataan ruang, penguasaan lahan, hingga penempatan kepentingan keselamatan masyarakat dan ekosistem dalam pembangunan.
“Karhutla ini adalah cermin dari atau refleksi dari pilihan politik kita,” ujarnya.
Walhi Kaltim menilai, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah kebijakan tata ruang di daerah. Pembahasan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya di provinsi-provinsi Kalimantan, harus menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mencegah konflik pemanfaatan lahan.
Selain tata ruang, ketimpangan penguasaan lahan juga menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Menurutnya, konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun memperlihatkan perlunya pembenahan kebijakan agar pengelolaan ruang tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Fathur menegaskan, pemerintah harus menempatkan perlindungan rakyat dan lingkungan sebagai kepentingan utama. Komitmen iklim akan sulit diwujudkan apabila kebijakan di atas kertas justru bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa Perjanjian Paris yang disepakati pada 2015 memiliki tujuan menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius dan mengupayakan pembatasan hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan tingkat praindustri. Untuk mendukung tujuan tersebut, setiap negara menyusun kontribusi iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).
Namun, Fathur mempertanyakan hubungan antara target iklim Indonesia dan upaya nyata mengatasi kerusakan lingkungan di daerah. Menurutnya, capaian pengurangan emisi perlu diikuti perubahan kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk melalui pencegahan karhutla dan perlindungan wilayah gambut.
“Pemerintah bilang punya komitmen, tapi ketika di lapangan kita uji, dia bertolak belakang,” tegasnya.
Ia turut menyoroti persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan karhutla. Menurutnya, perdebatan mengenai status bencana dan kewenangan pengelolaan kawasan berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan struktural yang harus segera diperbaiki.
Fathur mengingatkan, penetapan status bencana memang berkaitan dengan kebutuhan penanganan darurat. Namun, pemerintah juga harus memastikan penyebab mendasar kebakaran tidak terabaikan ketika perhatian beralih pada pemadaman, distribusi bantuan, dan pengadaan kebutuhan darurat.
“Pemadaman, mau cepat atau lambat, itu satu hal. Tapi tindakan koreksi terhadap kebijakan juga hal lain,” ujarnya.
Fathur menekankan, respons darurat dan advokasi perubahan kebijakan perlu berjalan beriringan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak dipertentangkan dengan upaya pemadaman, sebab keduanya memiliki tujuan berbeda dalam menangani karhutla.
Dalam konteks Kalimantan Timur, Fathur menyoroti analisis mengenai titik panas dan luas kebakaran yang dikaitkan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dia menyebut wilayah berizin tersebut menjadi perhatian karena dinilai menyumbang titik api dan kebakaran dalam jumlah serta luasan yang lebih besar dibandingkan Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, temuan tersebut perlu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi kebijakan perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan pihak yang mengelola kawasan menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Fathur menambahkan, masyarakat kerap menanggung dampak kebakaran melalui kerusakan lingkungan, rusaknya lahan gambut, dan paparan asap. Dia bahkan menceritakan pengalaman keluarganya yang harus menjalani perawatan di rumah sakit selama lima hari bersama anaknya yang masih balita akibat gangguan kesehatan yang disebutnya berkaitan dengan paparan asap dan influenza.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla dapat menjangkau kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk kesehatan keluarga. Karena itu, menurut Fathur, perlindungan warga harus menjadi bagian utama dari evaluasi kebijakan penanggulangan kebakaran.
Kata DPRD, Komunikasi Pemprov Kaltim Lemah
Anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono menyoroti pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur yang dinilai masih cenderung reaktif.
Pemerintah daerah dianggap lebih banyak bergerak setelah kebakaran terjadi, sementara persiapan, pemetaan wilayah rawan, mitigasi, dan dukungan anggaran seharusnya dilakukan sejak awal.
Sorotan tersebut juga mengarah pada komunikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dinilai perlu diperkuat, baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun membangun koordinasi dengan DPRD.
Menurut Didik, kesiapan pemerintah menghadapi karhutla harus mencakup perencanaan yang matang, penyampaian informasi risiko secara dini, serta pembagian tanggung jawab yang jelas di wilayah rawan kebakaran.
“Yang dilakukan (penanganan) sekarang adalah setelah terjadi. Karena tidak ada persiapan, semua kacau,” ujarnya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Didik menilai komunikasi pemerintah semestinya menjadi bagian penting dari mitigasi bencana. Informasi mengenai potensi kebakaran, wilayah rawan, dan langkah antisipasi perlu disampaikan sebelum ancaman muncul agar masyarakat mengetahui risiko yang dihadapi dan tindakan yang harus dilakukan.
Menurutnya, komunikasi yang baik dapat membantu masyarakat mempersiapkan diri sekaligus mendukung langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah.
Dengan informasi yang jelas sejak awal, penanganan karhutla diharapkan berjalan lebih terarah dan tidak bergantung pada respons ketika api sudah menyebar.
Persoalan komunikasi tersebut, lanjut Didik, juga terlihat dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Padahal, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana.
Dalam penanganan karhutla, Kaltim sebenarnya telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Keberadaan aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kebakaran.
Didik mengatakan, keberadaan regulasi perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaannya. Pemerintah harus memastikan berbagai program yang telah disusun benar-benar berjalan efektif, termasuk menilai bagian yang masih perlu diperbaiki agar upaya pencegahan memberikan hasil maksimal.
“Pelaksanaannya mungkin sudah berjalan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah upaya tersebut sudah maksimal atau ada yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.
Ia menilai karhutla yang hampir terjadi setiap tahun di Kaltim semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun perencanaan jangka panjang.
Pengalaman menghadapi kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya dapat digunakan untuk memperbaiki pemetaan wilayah rawan, memperkuat kesiapan personel, dan memastikan ketersediaan anggaran.
Didik juga menyoroti perlunya pemetaan kepemilikan lahan di kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran.
Alasan BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga saat ini belum menetapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Diketahui, karhutla yang terjadi di beberapa daerah ini telah menelan korban jiwa, yakni 6 petugas pemadam meninggal dunia.
Terkait hal itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagaimana dikutip dari Disway.id, Sabtu, 24 Oktober 2026 mengatakan, penetapan status bencana tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan luas kebakaran atau besarnya perhatian publik.
Pemerintah perlu melihat sejumlah indikator, mulai dari wilayah yang terdampak, jumlah korban, hingga kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah menentukan apakah suatu bencana masuk kategori bencana daerah atau bencana nasional.
Indikator tersebut mencakup jumlah wilayah yang terdampak, jumlah korban yang ditimbulkan, serta pernyataan mengenai ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana yang terjadi.
Namun, belum ditetapkannya karhutla sebagai bencana nasional bukan berarti dampak kebakaran diabaikan.
Penentuan status kebencanaan memiliki pertimbangan tersendiri, sementara upaya pemadaman dan penanganan di lapangan tetap menjadi prioritas.
Dia menegaskan, bahwa apa pun status bencana yang ditetapkan, penanggulangan harus tetap dilakukan secara maksimal. Keselamatan masyarakat dan petugas yang terlibat dalam penanganan juga harus menjadi perhatian utama.
Ia mengingatkan agar upaya penanganan bencana tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
Sebagai informasi, 6 petugas yang meninggal dunia saat melakukan pemadaman di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yakni Suraji, Munawi, Hendra Rony Wagiyanata, Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah.
Menyusul jatuhnya korban jiwa, Kristomei menyatakan BNPB berencana mengevaluasi pola penanggulangan karhutla, khususnya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang menimpa petugas gabungan.
Evaluasi akan dilakukan dengan mempelajari laporan dari wilayah terdampak dan menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi. (*/ari/dwa)










