Pembukaan Lahan Sawit Picu Karhutla, 69 Persen Terjadi di Wilayah Konsesi

Minat masyarakat membuka lahan untuk perkebunan sawit tahun ini cukup besar. Itu antara lain yang memicu karhutla. Sementara menurut TAKAR, mayoritas karhutla terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

Penyebab utama karhutla diidentifikasi karena pembukaan lahan untuk perkebunan sawit baik perusahaan atau pun warga. Data TAKAR menyebutkan bahwa 69 persen karhutla justru terjadi di wilayah konsesi. Persoalannya bukan hanya soal izin, tapi juga regulasi pemerintah.

reviewsatu.com – PENANGANAN kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini dirasa lebih panjang dan lama, selain karena faktor siklus kemarau panjang sekitar 5 tahunan dan El Nino, juga lantaran tersendatnya dana operasional pemadaman karhutla yang hingga Senin, 28 September 2026, belum juga turun atau cair.

Hal ini disampaikan Rahmadi S.Sos, Polisi Kehutanan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Kaltim, ketika sesi Podcast GoodTimes Disway Kaltim di Samarinda, Senin 28 September 2026.

Menurutnya, kalau dari sisi sarana dan prasarana sudah cukup memadai, secara tim penanggulangan karhutla juga sudah bersinergi, hanya saja faktor anggaran yang juga mempengaruhi kinerja tim pemadaman di lapangan.

“Anggaran belum cair, tapi sudah diprospek dan akan terealisasi di triwulan IV ini,” katanya.

Sumber anggaran penanganan ini, kata Rahmadi, sebetulnya ada dari bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dana karbon (FCPF). “Jadi sekarang biayanya ramai-ramai. Patungan dari kita-kita ajalah. Yang penting penanganan bisa berjalan. Karena itu tanggungjawab kita lah,” jelas Rahmadi.

Rahmadi S.Sos

Sebelum dana cair, petugas pemadaman sementara ini harus melakukan penyesuaian untuk menyiasati kebutuhan operasional agar pemadaman tetap berjalan.

Untuk menangani sebaran titik api di berbagai daerah di Kaltim, kata dia, sudah dibentuk beberapa posko dan ada 20 UPTD Polisi Kehutanan yang dibagi per zonasi di tiap-tiap kabupaten/kota, sehingga mobilitasnya bisa lebih mudah. Jadi, penangannanya dilakukan per wilayah.

Persoalan lainnya, jumlah sebaran titik api yang banyak tidak sebanding dengan jumlah petugas pemadaman. Kemudian juga tim kesulitan karena sumber air terbatas. Dan untuk menangani satu titik api saja, tim pemadaman bisa menghabiskan waktu berjam-jam.

 “Jadi, lebih banyak titik apa ketimbang timnya”.

Luas area terdampak Karhutla sudah mencapai ribuan hektare, namun Rahmadi belum bisa memastikan angka pastinyakarena bencana masih berlangsung. Wilayah yang paling terdampak antara lain: Berau, Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. “Di Berau kita ada 4 kantor UPTD yang menangani”.

Penyebab Utama Karhutla

Faktor utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tambah Rahmadi, disebabkan karena pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan sawit. Baik yang dilakukan perusahaan ataupun perkebunan warga.

“Ya, 95 persen karena faktor manusia, sedangkan cuaca hanya menjadi faktor pendukung saja,” kata Rahmadi S.Sos, Polisi Kehutanan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Kaltim, ketika sesi Podcast GoodTimes Disway Kaltim di Samarinda, Senin 28 September 2026.

Kondisi tersebut, kata Rahmadi, diperparah oleh siklus kemarau panjang sekitar 5 tahunan, namun kini mengalami pergeseran akibat perubahan iklim dan fenomena El Niño. Tingkat kekeringannya bahkan disebutnya melebihi kemarau tahun 2015. Sehingga penanganan Karhutla tahun ini dinilai lebih lama.

Menurutnya, tingginya minat masyarakat terhadap perkebunan sawit karena dianggap menguntungkan dalam jangka panjang. Celakanya pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.  “Karena itu dianggap lebih murah dan cepat,” ujarnya.

Bahkan saat ini, kata dia, sudah juga terjadi perambahan ke kawasan hutan lantaran lahan non hutan yang diperuntukan perekebunan sudah semakin terbatas. Dan perkebunan sawit membutuhkan area yang luas. Seperti diberitakan sebelumnya adanya warga atau sekolompok warga yang membuka lahan sawit di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

“Ini dilakukan oknum masyarakat atau kelompok tertentu, bukan seluruh masyarakat”.

“Kalau untuk pertanian palawija, kan, tidak membutuhkan lahan yang luas,” tambahnya.

Sementara untuk perusahaan pemegang konsesi atau izin, katanya, sudah ada aturan tersendiri. Dan mereka harus bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya. “Mereka wajib memiliki sarana prasarana pengendalian kebakaran, memiliki brigade pemadam kebakaran sendiri dan menjaga wilayah konsesinya dari kebarakaran”.

Jika terjadi karhutla di wilayah konsesinya, tambahnya, akan ada sanksi. Seperti di Kaltim ini ada tiga perusahaan yang sedang diproses terkait karhutla itu, “Itu perusahaan di Berau, Kutai Timur dan Paser. Sanksinya bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin,” imbuhnya.

69 Persen Karhutla di Wilayah Konsesi

Sementara itu, menurut data pemetaan Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), sebanyak 11.636 hektare atau sekitar 69 persen area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) berada di wilayah izin atau konsesi perusahaan.

Atas dasar tersebut tersebut, TAKAR mendorong pemerintah memeriksa tanggung jawab pemegang konsesi, termasuk kewajiban mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah berizin.

Berdasarkan analisis TAKAR, total area terbakar di Kaltim mencapai 16.865,7 hektare yang tersebar di 210 desa. Pemetaan dilakukan dengan menggabungkan data hotspot dan burn area dengan batas perizinan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Dari hasil analisis tersebut, sebanyak 172 pemegang izin atau konsesi tercatat memiliki area terbakar.

TAKAR merupakan tim advokasi yang terdiri atas lima lembaga, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM MT) Universitas Mulawarman, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Perwakilan LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan tingginya area terbakar di dalam wilayah konsesi membuat pihaknya menggunakan istilah KARHUTLA(SI), yakni kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi.

“Mayoritas terjadi di wilayah konsesi, baik pertambangan, sawit dan kehutanan. Ini layak disebut karhutlasi,” kata Fadilah, Jumat (25/9/2026) lalu.

Menurut Fadilah, karhutla di Kaltim tidak cukup dipandang sebagai peristiwa alam. Ia menilai terdapat persoalan kebijakan dan mitigasi yang perlu diperiksa, terutama karena proyeksi iklim untuk 2026 telah tersedia sebelum tahun tersebut berlangsung.

“Padahal BMKG sudah mengeluarkan prediksi iklim untuk tahun 2026 di akhir 2025. Tapi kenyataannya seperti ini,” ujarnya.

Fadilah juga menyoroti hubungan antara kebijakan, kekuasaan, dan kepentingan korporasi dalam persoalan karhutla yang berulang setiap tahun.

“Bahkan ada upaya aktif dari negara untuk mengecilkan persoalan ini. Ini berkaitan dengan desain sistemik kenapa karhutla tiap tahun terus berulang,” bebernya.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan politik ekstraktivisme yang dinilainya berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Bagi kami lahir dari politik ekstraktivisme. Ini benar-benar menghancurkan ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan dan malah mendapatkan legitimasi dari negara,” ujarnya.

Selain persoalan mitigasi, TAKAR menyoroti penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya masuk dalam area terbakar.

Fadilah mempertanyakan transparansi terkait perusahaan yang telah ditindak setelah wilayah konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran.

“Apalagi ada nama-nama besar di baliknya. Ada keterlibatan persoalan seperti apakah karena itu APH jadi pilih-pilih,” imbuhnya.

Dalam analisis TAKAR, beberapa perusahaan dengan burn area terbesar adalah PP London Sumatra Indonesia Tbk dengan 1.750 hektare, PT Inhutani I Unit Labanan seluas 1.557 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare, dan Anco Millenium Indonesia 750 hektare.

Sementara itu, 3 perusahaan yang disebut telah diberikan sanksi oleh Menteri Kehutanan tidak masuk dalam 5 besar berdasarkan analisis TAKAR.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Inhutani di Tanah Grogot dengan area terbakar 360 hektare, PT Puji Sempurna Raharja di Berau 270 hektare, dan PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur 152 hektare. (*/top/may/dwa)