Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang perempuan belum menikah melahirkan sendirian di kamar mandi. Kemudian bayi baru lahir itu ditenggelamkan ke air sebelum dibungkus plastik dan dimasukan dalam tas. Tas ransel itu kemudian digantung di dinding kamar mandi tersebut.
reviewsatu.com – WARGA RT 15 Desa Bukit Pariaman (Separi 1), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dihebohkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki di dalam tas ransel pada Senin, 21 September 2026 sore lalu.
Jasad bayi yang masih utuh tersebut ditemukan tergantung di dinding depan pintu kamar mandi di sebuah rumah kayu tanpa penghuni.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, rumah tersebut kosong sejak pertengahan bulan karena penghuninya pulang kampung ke Sulawesi sejak Selasa (15/9/2026) dan belum kembali ke Kalimantan Timur.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Tenggarong Seberang segera menuju ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Kukar.
Petugas yang tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pukul 21.15 Wita.
Seusai pemeriksaan di lokasi, jasad bayi dievakuasi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah milik seorang warga bernama Munirah yang sedang pulang kampung.
Pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 16.30 Wita, Saksi Saimin mendapat informasi dari Aprilia Dexanti Putri yang menjaga warung Es Susu Setia yang mencium bau menyengat dari dalam rumah tersebut.
Saimin kemudian datang ke lokasi bersama Aprilia untuk memeriksa sumber bau. Keduanya masuk melalui pintu samping rumah yang kuncinya dititipkan kepada Aprilia oleh pemilik rumah.
Saat berada di dapur, keduanya mencari sumber bau yang menyengat tersebut. Aprilia kemudian menemukan sebuah tas ransel yang digantung di dinding dapur, dekat kamar mandi.
“Di sekitar lokasi juga ditemukan adanya tetesan darah di lantai dapur,” ucap saksi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT 15, Sajim Rohyadi, sebelum diteruskan ke Polsek Tenggarong Seberang.
Pelaku Ibu Kandung Bayi
Setelah menerima laporan penemuan jasad bayi, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Kukar dan melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang dicurigai berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Ibu pembuang jasad bayi di RT 15 Desa Bukit Pariaman, Separi 1, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diamankan jajaran Polsek Tenggarong Seberang.
Wanita yang masih berusia 19 tahun ini diamankan di kosannya pada, Senin, 21 September 2026 malam. Sekitar 4 jam setelah penemuan jasad bayi tersebut.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Rizky Tovaz mengatakan, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut merupakan anaknya yang dilahirkan pada Jumat, 18 September 2026,” kata Rizky Tovaz
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti tas ransel, beberapa lembar pakaian, ember, gayung, dan satu unit telepon genggam.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizki Tovas menerangkan, terungkapnya kasus ini berkat maping yang dilakukan pihaknya usai melakukan olah TKP bersama Inafis Polres Kukar.
“Pelaku merupakan karyawan minuman di depan rumah kosong tersebut,” ucapnya pada Disway Kaltim, Selasa, 22 September 2026.
Dari pengakuan sementara, wanita berinisial M tersebut mengaku melahirkan sendiri saat sedang bekerja Senin siang, tepatnya pukul 12.00 Wita.
Sesaat setelah bayi itu keluar, M langsung menyelupkan bayinya ke dalam bak mandi sebanyak 2 kali dalam kondisi hidup. Hal itu dia lakukan karena takut suara tangisan si bayi terdengar warga sekitar.
“Setelah itu dia (M) masukkan bayinya ke dalam plastik dan ditaruh ke tas ransel. Selanjutnya dia kembali bekerja,” jelasnya.
Melahirkan Sendiri
Ibu kandung korban berinisial M (19) yang diamankan Polsek Tenggarong Seberang adalah seorang karyawan kios minuman yang berstatus belum menikah.
Pengungkapan cepat ini bermula dari hasil pemetaan dan kecurigaan polisi terhadap keterangan seorang saksi yang merupakan rekan kerja pelaku.
Saksi menyebutkan, bahwa M sempat mengeluh sakit perut hebat beberapa hari sebelumnya. Saat diinterogasi dan diberikan penjelasan medis oleh petugas, M akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat sedang bertugas di kios minuman tempatnya bekerja, M memanfaatkan akses kunci rumah kosong di belakang kios—yang biasa digunakan karyawan untuk menumpang ke kamar mandi—saat pemilik rumah sedang mudik.
Di kamar mandi itulah M melahirkan anak laki-lakinya seorang diri. Panik dan takut suara tangisan bayinya terdengar orang lain, M nekat menenggelamkan bayi yang baru dilahirkannya itu ke dalam bak mandi hingga tewas.
Setelah dipastikan meninggal, ia membungkus jasad darah dagingnya tersebut dengan plastik, memasukkannya ke dalam tas ransel berwarna biru, lalu menggantung tas itu di dinding depan kamar mandi sebelum kembali bekerja seperti biasa.
Fakta lain menyebutkan, bahwa M ternyata baru bekerja di kios minuman tersebut selama 5 hari.
Atas tindakan keji ini, Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovas menegaskan, bahwa pelaku kini telah ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun penjara. (*/mat/bay)










