Samarinda, reviewsatu.com – Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) patut diacungi jempol.
Ya, kali ini Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah fantastis Rp 214 miliar. Uang tersebut didapat dari dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kukar dari rentang 2005 hingga 2013.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menyita uang tunai, mata uang asing, serta berbagai aset mewah dari kasus dugaan pemanfaatan barang milik negara.
Barang bukti tersebut merupakan hasil permufakatan jahat pada kasus lahan Transmigrasi di wilayah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus ini terkait pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kukar.
Aspidsus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 214.283.871.000.
Penyitaan dilakukan, untuk menyelamatkan aset negara agar potensi kerugian dapat diminimalkan, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Total uang tunai yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp214 miliar lebih, ditambah berbagai mata uang asing dan barang mewah. Ini bentuk nyata penyelamatan keuangan negara oleh tim penyidik,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Kaltim, Kamis 26 Maret 2026.
Selain rupiah, penyidik juga mengamankan mata uang asing, yang terdiri dari dolar Amerika Serikat $12.900 dan $90.125, dolar Singapura 11.909 SGD, dolar Australia 4.280 AUD, serta euro 600 EUR.
Mata uang lain yang diamankan termasuk ringgit Malaysia 194 Ringgit, dolar Hongkong 540 HKD, won Korea 4.280 ₩, yuan Tiongkok 4.280 ¥, ringgit Brunei 1 Ringgit, Yi Yuan 4 Yi Yuan, dan franc Swiss 90 CFH.
Menurut Gusti, penyitaan mata uang asing dilakukan agar seluruh potensi aset terkait dugaan korupsi dapat diamankan, sekaligus memperkuat pembuktian perkara di pengadilan.
Penyidikan kasus ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, tim telah menetapkan enam tersangka. Baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Dari enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara: HM (periode 2005–2008), BH (2009–2010), dan ADR (2011–2013).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT sebagai Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA (2001–2007), serta DA dan GT sebagai Direktur Utama pada 2007–2012. Gusti menegaskan,
“Dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar, dan tiga lainnya adalah pihak swasta yang menjabat direktur di beberapa perusahaan,” tutur Gusti.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga mengamankan barang-barang mewah, terdiri dari tas bermerek, perhiasan, dan kendaraan roda empat.
Penahanan barang-barang ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan sebagai bagian dari penyelamatan kerugian negara, sesuai ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Barang-barang yang kami amankan, mulai dari tas bermerek, perhiasan, hingga kendaraan, bukan hanya sebagai bukti, tapi juga untuk memastikan kerugian negara bisa diminimalkan,” tambah Gusti.
Gusti menambahkan bahwa setelah proses penyidikan selesai, seluruh barang bukti berupa tas bermerek, perhiasan, dan kendaraan akan dikelola sesuai ketentuan hukum.
Barang-barang yang disita nantinya akan dilelang sesuai putusan pengadilan.
Sedangkan uang tunai dan mata uang asing, akan dikembalikan kepada negara sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan lelang barang bukti bertujuan tidak hanya untuk membuktikan kepemilikan dalam perkara.
Tetapi juga menghasilkan nilai yang kembali ke kas negara, sehingga penyelamatan kerugian negara menjadi lebih optimal.
“Ini bagian dari mekanisme hukum yang memastikan seluruh aset hasil tindak pidana bisa dikembalikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” pungkas Gusti.
Selain kasus PT JMB Group, Kejati Kaltim juga menjelaskan para peran tersangka terkait penambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aktivitas pertambangan batu bara di kawasan transmigrasi tersebut merusak rumah warga dan fasilitas umum. Lahan HPL 01 merupakan aset kementerian yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
Periode dugaan tindak pidana di kawasan HPL 01 berlangsung sejak 2005 hingga 2008. Yang kemudian berlanjut kasus lainnya pada antara 2010–2013.
Dalam pengembangan kasus ini, dari 6 tersangka penyidik telah menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka yang terlibat.
Gusti menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan dengan terencana dan tetap “on the track” menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain.
“Jadinya doakan supaya ini cepat selesai. Teman-teman penyidik terus menelusuri potensi tersangka lainnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus pencucian uang,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa penyitaan uang tunai, mata uang asing, dan barang mewah bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan aset negara.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam menegakkan hukum, menyelamatkan aset negara, dan melindungi masyarakat dari praktik korupsi dan penambangan ilegal,” pungkas Gusti.
Adapun, Rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
RINCIAN BARANG BUKTI MEWAH DISITA
Kejati Kaltim • Mega Korupsi Tambang PT JMB Group di Kukar
1. Tas Bermerek Internasional
Total: 33 tas + 2 dompet
| Merek | Jumlah Tas | Jumlah Dompet |
|---|---|---|
| Chanel | 13 | 1 |
| Louis Vuitton | 6 | – |
| Hermes | 2 | – |
| Gucci | 2 | – |
| Salvatore Ferragamo | 1 | 1 |
| Tory Burch | 1 | – |
| Miche Angelo | 1 | – |
| Burberry | 1 | – |
| DKNY Monogram | 1 | – |
| Toscano | 1 | – |
| Longchamp Le Pliage Neo | 1 | – |
| Bonia | 1 | – |
| Effe Italia | 1 | – |
| Elle Sports | 1 | – |
| Jimmy Choo | 1 | – |
2. Perhiasan Emas
Total: 9 buah
| Jenis Perhiasan | Jumlah |
|---|---|
| Kalung emas | 2 |
| Bros emas | 6 |
| Rantai emas | 1 |
3. Kendaraan Roda Empat
Total: 4 unit (lengkap dengan STNK/BPKB)
| Mobil | Tahun | Warna | Plat Nomor |
|---|---|---|---|
| Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT | 2023 | Abu-abu tua | B 603 GN |
| Mitsubishi Pajero Sport 2.4L | 2016 | Hitam | B 1909 SJP |
| Lexus LX 570 4×4 AT | 2012 | Putih | KT 888 OO |
| Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T | – | Putih | KT 1284 ID |










