Kasus Pembalakan Liar Kayu Ilegal di Kubar, Petugas Bingung Evakuasi Tanpa Anggaran

Tumpukan kayu olahan ilegal ini ditemukan petugas di pinggiran Hutan Desa Besiq, Kutai Barat. (Foto: Eventius/nomorsatukaltim)

Temuan kasus pembalakan liar kayu ilegal yang masif terjadi di Kampung Besiq, Kutai Barat (Kubar) membuka mata. Potret sulitnya pengamanan kawasan perhutanan tanpa dukungan anggaran.

Kubar, reviewsatu.comADIBAR, tokoh masyarakat Kampung Besiq bersama warganya mulai curiga. Ada aktivitas ilegal di dalam hutan desa. Kecurigaan itu bukan baru-baru saja, tapi sudah sekitar 5 bulan terakhir

Warga Kampung Besiq juga kerap melihat aktivitas pekerja di hutan desa itu. Dan mereka bukanlah warga kampung Besiq. Orang tidak dikenal dari luar daerah.

Namun, kecurigaan hanya kecurigaan. Warga juga belum tahu siapa yang menyuruh para pekerja yang menebang pohon di dalam hutan desa. Lama-kelamaan, kecurigaan warga semakin menguat. Adibar bersama warganya melaporkan kepada aparat.

“Informasi yang kami dapat itu sekitar 4 sampai 5 bulan lalu. Tapi kami tidak tahu persis kapan mereka masuk dan berapa kali kayu keluar. Baru yang ini saja yang benar-benar ketahuan,” kata Adibar.

Pada Rabu, 28 Januari 2026, tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai mulai bergerak pukul 12.57 Wita. Mereka mengidentifikasi 3 unit truk bermuatan kayu ulin olahan yang diduga berasal dari kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar).

Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kaltim, Jumain menjelaskan, bahwa tim bergerak berdasarkan surat tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tertanggal 26 Januari 2026 untuk melakukan peninjauan lapangan sesuai laporan masyarakat.

“Pada saat kami menuju lokasi hutan desa, kami mendapati 3 unit truk DT yang sedang bermuatan kayu olahan jenis ulin. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah,” ujar Jumain di lokasi kegiatan.

Tiga unit truk itu masing-masing bernomor polisi KT 8078 EG, KT 8565 PB, dan KT 8620 NV. Berdasarkan estimasi sementara, setiap truk mengangkut sekitar 7 meter kubik kayu ulin olahan.

Kayu yang diamankan Jumain dan tim, merupakan kayu gergajian atau kayu olahan yang seharusnya wajib dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan. Ketidakhadiran dokumen tersebut menjadi indikasi kuat pelanggaran hukum kehutanan.

Selain kayu olahan, Polhut Kaltim juga menangkap 2 sopir truk yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ulin ilegal. Sayangnya, satu unit truk beserta sopirnya berhasil melarikan diri.

Sementara 2 sopir truk yang ditangkap masing-masing berinisial RS dan E. Keduanya diduga berperan sebagai pengangkut kayu ulin dari kawasan hutan desa Kampung Besiq. Setelah ditangkap, kedua sopir beserta kendaraan dan muatan kayu ulin langsung dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk proses lebih lanjut.

“Di lapangan awalnya ada tiga truk. Dua unit berhasil diamankan, sedangkan satu unit truk lainnya lolos dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Jumain, ketika itu.

Menurut Jumain, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pemeriksaan di lapangan, kayu ulin tersebut rencananya akan dibawa ke luar wilayah Kampung Besiq. Sebagian muatan disebut akan dikirim ke Samarinda, sementara satu unit truk lainnya mengarah ke wilayah Barong Tongkok.

Hingga berita ini diturunkan, Polhut belum mengetahui siapa pihak yang menjadi pengusaha atau pemilik kayu ulin tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada pemeriksaan sopir, saksi, serta penelusuran jalur pengangkutan kayu.

“Untuk siapa pengusahanya masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan masih berjalan, dan kami menunggu hasilnya,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas pembalakan liar di kawasan Kampung Besiq diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.

Sementara itu, Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, mengatakan pihak kepolisian mendampingi proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Polres Kutai Barat memberikan dukungan pengamanan dan koordinasi dalam proses penyelidikan.

“Polhut menjadi penyelidik utama dalam kasus ini. Kami dari Polres Kutai Barat mendampingi dan membantu pengamanan barang bukti serta terduga pelaku,” kata Subari.

Untuk diketahui, Hutan Desa Kampung Besiq sudah ditetapkan melalui izin Menteri Kehutanan sekitar tahun 2014 dengan luas kurang lebih 5.548 hektare. Kawasan ini dikelola oleh  Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq sebagai bentuk perhutanan sosial berbasis masyarakat.

Status hutan desa tidak memperbolehkan adanya penebangan kayu. Pengelolaan hutan desa hanya dibenarkan untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, jasa lingkungan, dan hasil hutan non-kayu lainnya.

OPERASI PENYISIRAN HUTAN

Pada Sabtu 31 Januari, operasi penertiban pembalakan liar dilakukan. Dugaan bahwa ada aktivitas ilegal massif di kawasan Hutan Desa Besiq, semakin menguat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 2 truk bermuatan kayu ilegal beberapa hari sebelumnya.

Operasi penyisiran ini tidak hanya dilakukan oleh Polhut, tapi aparat gabungan. Yakni TNI–Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, Kejaksaan serta unsur pengelola hutan desa.

Tim gabungan menemukan ratusan batang kayu ilegal berbagai jenis yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan desa. Selain temuan kayu, petugas juga menghadapi aksi perusakan infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang sengaja dirusak untuk menghambat penindakan.

Kasi Perlindungan SDA dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Damai, Roni mengatakan, begitu memasuki area pinggiran hutan, petugas langsung menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar.

“Di lokasi awal kami menemukan sekitar 40 meter kubik kayu olahan, terdiri dari ulin, bengkirai, dan meranti. Kayu-kayu ini disusun rapi dan sebagian disembunyikan di sekitar kebun untuk menghindari pantauan,” ujar Roni.

Ia menjelaskan, pada titik lain yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi pertama, tim kembali menemukan ratusan batang kayu hasil gergajian mesin chainsaw yang telah siap diangkut.

“Dari pola temuan di lapangan, ini bukan kegiatan sporadis. Ada indikasi kuat pembalakan dilakukan dalam waktu lama dan terorganisir,” katanya.

Menurut Roni, upaya penindakan kali ini tidak berjalan mudah. Tim menemukan sedikitnya empat titik jalan hutan yang sengaja diblokade dengan pohon besar yang ditebang melintang.

Bahkan, 2 jembatan kayu utama menuju kawasan hutan desa ditemukan dalam kondisi rusak berat. “Jembatan dipotong menggunakan alat, kemungkinan chainsaw. Ini jelas bentuk sabotase agar kendaraan petugas tidak bisa masuk,” ucapnya.

Akibat kerusakan tersebut, tim tidak dapat melanjutkan penyisiran ke area yang lebih dalam dan terpaksa menghentikan operasi demi keselamatan personel.

Di beberapa titik, petugas juga menemukan kamp-kamp darurat yang diduga kuat digunakan para pelaku pembalakan liar. Sejumlah barang ditinggalkan, mulai dari peralatan masak, logistik, genset, hingga sepeda motor modifikasi untuk mengangkut kayu dari dalam hutan.

“Saat tim tiba, lokasi sudah kosong. Diduga para pelaku melarikan diri lebih dulu ke dalam hutan,” kata Roni.

Ia menegaskan, bahwa KPHP Damai akan menindaklanjuti temuan ini melalui koordinasi dengan tim terpadu dan aparat penegak hukum, mengingat kewenangan penyidikan berada di tingkat pusat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Gakkum KLHK. Untuk kasus yang berulang dan dilakukan secara sengaja seperti ini, tidak ada toleransi,” tegasnya.

Seluruh kayu ilegal yang ditemukan diupayakan untuk diamankan dan dievakuasi sebagai barang bukti.

DILEMA EVAKUASI

Setelah temuan tumpukan kayu ilegal dari operasi penyisiran itu di berberapa titik hutan, petugas mulai kebingungan. Bagaimana proses evakuasi kayu-kayu hasil pembalakan liar yang ditemukan di dalam hutan desa tersebut. Jumlahnya tidak sedikit.

Kasi Perlindungan Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Damai, Roni, mengakui dilema itu. Satu sisi, kayu-kayu itu menjadi barang bukti, tapi sisi lain ada keterbatasan anggaran yang membuat proses pengangkutan dari dalam kawasan hutan menjadi tidak mudah.

“Kalau dibiarkan terlalu lama di lapangan, tentu ada risiko. Tapi kemampuan kami memang terbatas,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan pembahasan lintas sektor untuk mencari solusi yang sah dan sesuai aturan hukum.

Menurut Roni, sejak tahun 2025 hingga 2026, KPHP Damai tidak lagi memiliki anggaran khusus untuk pengangkutan barang bukti kayu hasil pembalakan liar dari lokasi kejadian.

“Di tahun 2024 kami masih punya anggaran angkut. Bahkan pernah mengangkut ratusan kubik kayu dengan biaya sendiri. Tapi sejak 2025 sampai 2026 ini, tidak ada anggaran sama sekali,” ujar Roni, Rabu, 4 Februari 2026.

Kondisi tersebut berdampak langsung ketika petugas menemukan kayu hasil pembalakan liar di lapangan, termasuk di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq. Terlebih lagi, tidak semua temuan disertai dengan keberadaan pelaku di lokasi.

“Kalau tidak ada pelakunya, biasanya kayu kami jadikan sebagai barang bukti dan diamankan sementara, bisa dibawa ke kantor atau diamankan di lokasi terdekat yang memungkinkan,” jelasnya.

Selain keterbatasan anggaran, Roni juga menegaskan bahwa KPHP Damai tidak memiliki kewenangan penyidikan. Hal ini membuat proses hukum sepenuhnya bergantung pada instansi yang memiliki kewenangan tersebut.

“KPHP tidak punya penyidik. Kewenangan penyidikan ada di dinas dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, KPHP Damai memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penanganan pembalakan liar, terutama untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

“Risikonya besar kalau masyarakat turun langsung. Kalau sampai terjadi benturan, itu justru memperparah keadaan,” kata Roni.

Pendekatan persuasif dilakukan dengan mendatangi lokasi aktivitas, memberikan pemahaman bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan kawasan hutan, serta meminta pihak yang terlibat menghentikan aktivitasnya.

“Biasanya kami buatkan surat pernyataan. Setelah itu mereka pergi dan menghentikan kegiatannya,” ujarnya.

Namun demikian, Roni menegaskan bahwa pendekatan persuasif bukan berarti pembiaran. Jika pelanggaran terus berulang dan tidak mengindahkan peringatan, KPHP Damai akan meningkatkan langkah dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

“Kalau masih mengulangi, tidak ada kompromi. Kami koordinasi untuk tindakan hukum,” tegasnya. (*/evn/dwa)