PENAJAM PASER UTARA, reviewsatu.com – Perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh inisiatif dari pihak perempuan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Penajam, angka cerai gugat, yakni gugatan dari istri jauh melampaui angka cerai talak atau permohonan dari suami.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Penajam, Muhammad Miftahuddin mengatakan, hingga akhir periode laporan selama 2025, tercatat sebanyak 337 perkara cerai gugat yang masuk. Angka ini berbanding kontras dengan cerai talak yang hanya berjumlah 89 perkara.
Miftahuddin menekankan, bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis perkara ini, karena berdampak pada prosedur persidangan.
Cerai gugat proses cenderung lebih ringkas. Setelah melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diputuskan oleh hakim, akta cerai biasanya dapat segera diterbitkan.
Cerai talak, prosesnya lebih panjang. Setelah perkara diputus, suami wajib melakukan Pembacaan Ikrar Talak.
“Untuk cerai talak, kami melihat dulu kewajibannya, seperti nafkah anak dan nafkah iddah. Jika suami tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka proses ikrar tidak bisa digerakkan,” ucapnya, Selasa 3 Febuari 2026.
Dia juga mengingatkan, jika ikrar talak tidak diucapkan dalam waktu 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hak untuk menjatuhkan talak gugur dan harus diajukan kembali dari awal.
Sementara pemicu utama keretakan rumah tangga di Kabupaten PPU mayoritas disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tercatat sebanyak 337 perkara.
Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak dan perbedaan pendapat juga menjadi alasan yang sering muncul.
Dari sisi demografi, penggugat didominasi oleh kelompok usia produktif. Data bulan November menunjukkan usia 26-30 tahun tercatat 7 orang, kemudian 31 sampai 35 tahun terdapat 7 orang, serta 36-40 tahun ada 6 orang.
“Meski didominasi usia muda, terdapat pula pemohon berusia hingga 55 tahun yang mengajukan perceraian,” sebutnya.
”Dengan tingginya angka cerai gugat ini, Pengadilan Agama Penajam terus berupaya memaksimalkan proses mediasi agar keutuhan rumah tangga masyarakat di Penajam Paser Utara dapat dipertahankan sebelum masuk ke tahap putusan akhir,” pungkas Miftahuddin.
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Penajam juga menangani berbagai perkara perdata agama lainnya sepanjang tahun 2025, di antaranya, Isbat nika 44 perkara, dispensasi kawin 21 perkara yakni pernikahan di bawah umur.
Kemudian penetapan ahli waris mencatat 19 perkara, perwalian 5 perkara, warisan 3 perkara, serta lain-lain seperti poligami, harta gono-gini masing-masing 1 kasus, hak asuh anak 2, dan asal-usul anak 1 perkara.










