DPRD Kukar Ingin Kraton Dikembangkan, Siapkan Kajian Regulasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Ketua DPRD Kutai Kartanegara,Ahmad Yani. Rahmat/diswaykaltim.

Kukar, reviewsatu.com – Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengusulkan pengembangan tanaman kratom sebagai salah satu komoditas potensial daerah. Namun, pengembangannya perlu didasarkan pada kajian mendalam agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin perlindungan terhadap potensi dan kepemilikan daerah.

Ahmad Yani mengatakan, pengembangan kratom merupakan salah satu pilihan komoditas yang dapat dipertimbangkan petani. Menurutnya, petani tidak harus terpaku pada komoditas yang selama ini sudah dibudidayakan, tetapi juga perlu melihat peluang pengembangan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomi.

“Kan tidak mesti semuanya petani kita menanam komoditas-komoditas yang saat ini sudah ada. Kita harap yang sudah ada bisa dikembangkan, termasuk tanaman-tanaman lainnya. Itu hanya pilihan saja,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, potensi keuntungan dari pengembangan kratom harus terlebih dahulu dilihat melalui kajian. Apabila hasil kajian menunjukkan komoditas tersebut layak dikembangkan dan membutuhkan payung hukum, DPRD akan mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pengelolaannya.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga harus memastikan keberpihakan terhadap kepentingan daerah, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Ahmad Yani mengingatkan agar potensi komoditas yang dikembangkan di Kukar tidak justru diklaim pihak lain ketika sudah berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Jangan sampai nanti ketika berkembang dan maju, orang lain yang mengklaim, sementara yang punya pemerintah daerah. Itu maksud saya, arahnya ke sana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut DPRD Kukar juga akan mendorong berbagai kajian kebijakan strategis dengan melibatkan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut diharapkan mampu menghadirkan landasan ilmiah sebelum DPRD maupun pemerintah daerah mengambil keputusan.

Sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Universitas Widya Gama Mahakam, serta kampus lainnya, dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi keilmuan bagi pembangunan daerah.

Ia menilai, tidak semua persoalan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dapat langsung menghasilkan keputusan. Beberapa persoalan membutuhkan kajian khusus agar DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menentukan sikap maupun langkah kebijakan.

“Keputusan itu membutuhkan kajian-kajian khusus yang nantinya menunjukkan pilihan DPRD dalam bersikap,” katanya.

Ia menyebut sejumlah persoalan strategis daerah yang membutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk penanganan persoalan terkait karhutla.

“Melalui keterlibatan akademisi, DPRD berharap setiap kebijakan yang diambil lebih terukur, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat,”jelasnya.

Ia berharap kerja sama dengan perguruan tinggi tidak sebatas penandatanganan nota kesepahaman, tetapi benar-benar menghasilkan kajian yang dapat diterapkan untuk mendukung pembangunan Kutai Kartanegara. (Rahmat)