Gandeng Kejari PPU, Pemkab Data Ulang Lahan Warga di Eks IUP PT Dwi Mekar Persada

Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang.-Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendataan lahan yang diklaim warga di eks Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP). Pendataan dilakukan bersama pihak Kelurahan Riko dan Sepan, Kecamatan Penajam.

Namun diketahui, jika PT DMP yang bergerak sektor perkebunan itu tidak beroperasi lagi. “Perusahaannya tidak tidak eksisting lagi, izin lokasinya sudah dicabut,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, Minggu (16/3/2025).

Dalam melakukan penataan dan pendataan lahan terkait klaim warga, Pemkab PPU menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk pendampingan hukum melalui surat surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025. “Lahan itu sebenarnya tidak bersengketa, tapi lebih tepatnya lahan ini sudah dicabut izin lokasinya dan kepemilikan perusahaan telah berakhir,” jelas Nicko.

Baca Juga  Safari Ramadan di Waru, Wakil Bupati PPU Serukan Ukhuwah Islamiyah

Pendampingan hukum oleh Kejari PPU dilakukan hingga lahan yang diklaim sampai kepada pemiliknya yakni warga sesuai regulasi. Pendataan maupun pengecekan terkait kepemilikan surat, dikhawatirkan hanya klaim sepihak. “Perlu dicek dasar dia (warga) mengklaim apakah memiliki surat atau sepihak yang tidak beralasan,” terangnya.

Hanya saja, ia belum mengetahui secara keseluruhan luasan lahan yang diklaim eks PT DMP yang beroperasi sekira 10 tahun, karena masih terus dilakukan pendataan dalam tahap pemulihan hak. “Kita belum bisa sampai detailnya, karena klaim terhadap lahan ini cukup banyak,” tuturnya.

Sebelumnya, pada pertemuan di Ruang Rapat Kejari PPU akhir Februari lalu, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan. Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga  Turnamen Futsal Benuo Tava V 2025, X Palladium FC Tampil Perkasa

Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektare berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan perkebunan yang dimaksud.

Namun, hingga saat ini, belum terdapat ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut. “Kami meminta pihak kelurahan untuk mendata ulang lagi sambil melengkapi alas-alas haknya, termasuk gambar petanya paling penting,” tutup Nicko. (adv/nos/R1)