Pemkab PPU Kucurkan Rp 5,8 Miliar untuk Rumah Ibadah

hibah rumah ibadah
Kabag Kesra Setda Kabupaten PPU, Muhammad Daud. (Awal/Disway Group)

PENAJAM, REVIEWSATU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyalurkan dana hibah segar untuk sarana dan prasarana (sarpras) rumah ibadah dan yayasan keagamaan.

Total dana hibah tersebut mencapai Rp 5,8 miliar. Puluhan rumah ibadah dan yayasan keagamaan dikucuri dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Muhammad Daud mengatakan, ada sebanyak 58 proposal yang masuk atau mengajukan. Namun dari 58 proposal itu hanya 51 di antaranya yang dapat direalisasikan untuk mendapatkan dana hibah.

“Setelah proposal itu masuk, kami beritahukan permohonannya diterima, dan selanjutnya diminta untuk membuatkan lagi permohonan pencairan,” kata Daud, Selasa (29/10/2024).

Daud menuturkan, dari 58 proposal yang masuk, 5 di antaranya gagal di administrasi, sehingga tak dapat kucuran dana hibah. Daud bilang, untuk persyaratan pencairan sejatinya tidaklah sulit, mudah.

Baca Juga  Desa Loh Sumber Produktif Hasilkan Beras

Bahkan, pihaknya memberikan bimbingan perihal format pencairan, termasuk memberikan soft copy maupun foto kopi. “Gampang tinggal ngedit. Persyaratan lainnya ada surat keterangan tanah tidak sengketa, dan punya surat terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama). Tapi ya enggak tahu kami kendalanya secara pasti,” sambung Daud.

Diungkapkannya, terdapat beberapa kasus yang menyebabkan gagal mendapat kucuran dana hibah. Di antaranya karena ketuanya meninggal dunia ataupun berhalangan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pengurus berikutnya.

Misalnya, ketua pelaksana pembangunan rumah ibadah atau yayasan telah meninggal, semestinya dapat ditindaklanjuti atau ditandatangani oleh wakil ketua atau sekretaris selama tercantum dalam struktur, dan dilengkapi bukti Akta Kematian.

“Hibah yang kami berikan bukan hanya untuk masjid, tapi ada juga gereja dan TKA maupun TPA. Kendalanya berbagai macam,” jelasnya.

Baca Juga  Berprestasi, Puluhan Pemuda Diganjar Penghargaan oleh Pemkab Kukar

Sementara, untuk 2 proposal lainnya yang tak dapat dicairkan dana hibah, masing-masing masjid dan geraja. Dimana kedua rumah ibadah itu overlap dalam menyebar proposal.

Seperti salah satu masjid juga mengajukan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan untuk sumber hibah tak boleh dari anggaran yang sama. “Masjid mengajukan proposal melalui ADD dan telah cair, sementara kalau kita (Pemkab PPU) bersumber APBD. Jadi enggak boleh dari sumber yang sama, ADD jugakan dari APBD. Ya kami harus cancel,” terangnya.

Terkait 1 gereja yang tak diberikan dana hibah, karena juga mengajukan proposal ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten PPU.

“Akhirnya memilih pencairan dari Dinas PU. Jadi hanya 51 rumah ibadah atau lembaga keagamaan yang diberikan dana hibah. Saat ini sudah pengerjaan dan kami menunggu SPj (Surat Pertanggungjawaban),” tandas Daud. (adv/one)