PENAJAM, REVIEWSATU – Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didorong untuk mengimplementasikan digitalisasi.
Langkah ini ujungnya untuk perekonomian yang semakin dinamis dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa (Pemdes) kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati mendorong pemdes untuk mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk kebutuhan mengakses internet dan layanan digitalisasi.
Bahkan dimasukkan dalam pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk program pada tahun kedepannya.
“Kami mengharapkan semua desa mulai menganggarkan untuk layanan akses internet di daerahnya,” ucap Tita Deritayati, Senin (14/10/2024).
Dia bilang, hal itu penting dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan desa melek teknologi jadi perkembangan baru dimana semua serba modern.
Dimana terjadi perubahan cukup besar, khususnya birokrasi yang sekarang ini dituntut untuk bekerja super cepat, terdapat efisiensi waktu.
“Sekarang memang semuanya serba digital, informasi ada media sosial dan online agar tak tertinggal,” sambung dia.
Kata dia, apalagi kini telah terdapat program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang mana harus didukung dengan sarana dan prasarana, salah satunya digitalisasi.
Dirinya mengingatkan, saat penyusunan program yang akan dilakukan di lingkungan desa baik jangka pendek maupun menengah untuk tak hanya fokus pada kegiatan fisik semata, namun juga non fisik.
“Dapat menganggarkan dana desanya untuk digital, agar tak tertinggal dengan informasi-informasi. Desa-desa juga harus terbuka bagaimana medsos,” terang dia.
Dengan adanya transformasi digital jadi salah satu upaya dari pemerintah untuk menghilangkan atau menutup kesenjangan antarwilayah perkotaan dan desa.
Bahkan secara spesifik terbit sebuah regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dimana jadi titik krusial bagi Pemdes untuk wilayahnya lebih maju, mandiri serta sejahtera. Yakni melalui kewenangan yang dimiliki, Pemdes punya leluasa menentukan platform desa.
Akankah dibentuk menjadi daerah yang fokus pada infrastruktur, ekonomi kerakyatan, religi, adat istiadat, pertanian, perdagangan, wisata ataupun digital.
Berkaca pada kondisi saat ini, digitalisasi menjadi sebuah keharusan karena era telah beralih secara sporadis berbasis informatika teknologi, kini berbagai platform digital seiring dengan penggunaan gawai pintar.
“Penggunaan ruang digital mungkin 80 persen, ya masih ada blank spot. Kita dorong semua dan penguatannya dengan Diskominfo yang mana juga telah mendorong desa-desa untuk digitalisasi,” tutup Tita. (adv/one)