Sosialisasi Perda, PPU Gencar Perangi Kekerasan Perempuan dan Anak

kekerasan perempuan dan anak
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang diikuti perwakilan kecamatan, kelurahan hingga desa se-Kabupaten PPU.

PENAJAM, REVIEWSATU – Perlindungan perempuan dan korban kekerasan terus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini dipertegas dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kepala DP3AP32KB, Chairur Rozikin membuka sosialisasi itu yang berlangsung di ruang rapat wakil bupati PPU, Kamis (29/08/2023). Sosialisasi diikuti perwakilan dari kecamatan, keluarahan hingga desa di Kabupaten PPU.

Chairur Rozikin mengatakan, sejak perda ditetapkan 11 April 2023 lalu, dinas yang dipimpinnya gencar menyosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.

“Jadi semua itu dianggap harus mengetahui mengenai perda ini. Maka perda ini harus disosialisasikan terkait dengan apa konsekuensinya ketika terjadinya pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan pada perempuan. Nah, itu nanti jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam atau sebagainya,” ujarnya

Baca Juga  Pemasangan LPJU Sudah 85 Persen, Rendi: Progres Positif  

Ia juga menjelaskan bawah DP3AP2KB memiliki lembaga UPTD PPA yang berkewajiban untuk menangani terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak anak korban bulliying.

“Jadi nanti jangan sampai ada warga kita yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, tapi selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri dalam artian pelakunya itu adalah suaminya sendiri atau orang terdekat,” ungkapnya.  

Untuk itu, kata Chairur Rozikin, dengan adanya sosialisasi perda ini dapat mengetahui dan bersama-sama untuk bisa menangani korban kekerasan.

“Kami juga bukan secara mandiri atau kerja sendiri atas UPTD sendiri, tapi kami bekerjasama dengan lintas sektor dari kejaksaan maupun kepolisian itu ada MoU untuk itu. Jadi kami sama-sama menangani secara hukum saksi yang dianggap tadi memberikan keterangan itu akan mendapatkan perlindungan, kemudian korban harus berani karena korban punya hak untuk dilindungi,” tegasnya.

Baca Juga  Kolaborasi DPMD Kutai Kartanegara dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Aparatur Desa

Dengan sosialisasi ini, masyarakat terutama perempuan yang mengalami kekerasan jangan takut lagi untuk melapor ke UPTD PPA. Tidak itu saja, ia juga menginginkan jangan sampai ada lagi kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik itu pada perempuan maupun anak.

“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga setelah data itu diperoleh dari UPTD PPA PPU itu selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu kami berharap dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga lagi dan tahu akan konsukuensinya,” tutupnya. (adv/one)