Angin Segar Kasus Arisan Bodong, Status RA Naik Jadi Tersangka

arisan
Paulinus Dugis SH, (paling kanan) mendampingi kliennya Melisa (kedua kanan) dan Nita (kedua kiri).

Samarinda, reviewsatu.com – Status RA sebagai terlapor kasus dugaan arisan bodong yang dilaporkan ke Polda Kaltim akhirnya berbuah manis. Penantian pelapor atas nama Nita dan Melisa selama kurang lebih 8 bulan akhirnya mendapatkan angin segar pada 7 Februari 2024, dimana status RA naik menjadi tersangka melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan ke kuasa hukumnya Paulinus Dugis SH.

Menurut Paul, sapaan akrabnya bahwa pihaknya memberi apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian, khsusunya Ditkrimsus Polda Kaltim karena telah bekerja dengan bak dan memberikan harapan tegaknya keadilan bagi kliennya.

“Kami mengapresiasi kinerja Ditkrimsus Polda Kaltim karena telah menaikkan status RA menjadi tersangka. Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri ini masih ada,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya bahwa sejak Juli 2023 lalu RA dilaporkan atas dugaan penipuan dengan berbagai modus, baru Februari 2024 ini statusnya dinaikkan pihak kepolisian. Tentu ia sebagai kuasa hukum korban, ia akan terus mengawal kasus hingga meja persidangan.

Sementara itu Melisa korban yang juga pelapor atas kasus penipuan berkedok arisan online ini merasa puas atas hasil yang dicapai. “Saya disini bukan hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak saya. Tapi ini perjuangan mencari keadilan bagi kawan-kawan saya yang juga menjadi korban RA, namun belum berani untuk bersuara,” ungkapnya sambil menahan rasa haru atas perjuangannya ini.

Sementara itu Nita, yang juga menjadi korban hingga ratusan juta dari kasus ini merasa lega. “Penantian kejelasan kasus sejak tahun 2020 lalu Alhamdulillah membuahkan hasil. Saya juga berterima kepada kawan-kawan kuasa hukum yang terus mendampingi saya salama mengawal kasus ini,” paparnya.

Paulinus Dugis selaku Ketua Tim Hukum tidak sendiri. Ia juga didampingi Sepmi Sabrina SH, mendampingi Nita dan Melisa.

“Pesan saya untuk orang-orang di luar sana, agar jangan merasa kebal hukum di negeri ini. Jika merasa memiliki salah dan tersangkut kasus pidana, cepat-cepatlah meminta maaf,” pungkas Paul.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Seorang selebgram di Samarinda dilaporkan oleh temannya sendiri ke Ditreskrimsus Polda Kaltim pada setelah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bodong yang dilakukan oleh seorang selebgram Samarinda berinisial RP tersebut.

Melisa salah satu korban mengungkapkan, dia dengan RP merupakan teman. Di mana mereka kerap nongkrong dan jalan bareng. Hingga pada 2020 lalu, dia tertarik untuk mengikuti arisan online yang diadakan RP. Dengan nominal Rp 6 juta, dirinya pun mengikuti dua nama dan setiap bulan menyetor Rp12 juta. Namun belakangan apa yang dijanjikan RP tidak sesuai, sehingga Melisa merasa menjadi korban penipuan. (Sam)