Balikpapan, reviewsatu.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur penjualan BBM eceran di pom mini dan penjual botolan per 4 Januari 2024.
Keputusan itu dihasilkan setelah Pemkot Balikpapan bertemu dengan Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan.
Hasil pertemuan itu, Pemkot Balikpapan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan, Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim menjelaskan, surat edaran akan segera disampaikan ke seluruh penjual BBM eceran/pom mini yang ada di kota Balikpapan.
“Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM eceran dan pemilik pom mini,” ujar Izmir Novian Hakim, Selasa (30/1/2024).
Izmir mengungkap, data Pom Mini tahun 2023 lalu di Balikpapan sejumlah 362. Dan berpotensi bertambah tahun ini hingga hampir 600-an. “Ini juga termasuk penjual BBM botolan maupun yang menggunakan mesin pompa dispenser,” jelasnya.
Menurutnya, Surat Edaran diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran/pom mini semakin pesat di Kota Balikpapan.
“Hal ini juga apat berpotensi mengganggu estetika kota serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” kata Izmir.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran tertera sampai akhir Maret 2024. Nah, pada April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Untuk Penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota Balikpapan, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser diluar Point 2 a, b dan c dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, selama hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam surat edaran sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik pom mini maupun yang menjual BBM secara botolan,” akunya.
Berikut poin-poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Sehubungan dengan semakin banyaknya kegiatan masyarakat melakukan penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan, dengan kepemilikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem OSS (Online Single Submission), dengan Ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pengaturan usaha Pom Mini sebagaimana tersebut huruf g diatas, untuk setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, Alat Ukur/Tera, dan memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM.
2. Terkait dengan ketentuan tersebut angka 1, maka unit usaha penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang sudah beroperasi sebelum edaran ini diterbitkan, dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut, untuk Tahap Pertama yang berlokasi pada:
a. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Jenderal Sudirman (Simpang BI Lama Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Empat Lampu Merah Balikpapan Baru Simpang Empat Lampu Merah BSCC Dome);
b. Sebagian Kawasan Jalan Nasional, Jalan Marsma R. Iswahyudi (Simpang BI Lama Stalkuda – Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB), dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB – Simpang Tiga Wika);
c. Sebagian Kawasan Jalan Padat Penduduk dan Perdagangan, Jalan MT. Haryono (Simpang Tiga Lampu Merah Beruang Madu – Simpang Tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Balikpapan Center – Simpang Empat Lampu Merah Bundaran Rapak).
Unit usaha penjualan BBM Eceran/Pom Mini pada lokasi tersebut, akan dilakukan penutupan/penertiban oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Tim Terpadu Lintas Instansi/Perangkat Daerah dimulai pada Bulan April 2024.
3. Pemeriksaan/pengawasan, penertiban/penghentian usaha dan/atau kegiatan penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini, dilakukan oleh Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah.
4. Perkumpulan Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) agar membantu melakukan pembinaan, fasilitasi, edukasi dan sosialisasi yang diperlukan terhadap seluruh anggotanya.
5. Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan tuntutan keadaan dilapangan dan/atau penetapan kebijakan/regulasi oleh Pemerintah. (*)