Kutim,reviewsatu.com – Ketua DPRD Kutim Joni menanggapi tidak adanya tindakan terhadap pekerja anak dibawah umur (18 tahun) di Kutim. Hal tersebut disampaikan, saat ditemui awak media usai sosialisasi peraturan daerah tentang peraturan perlindungan anak (PPA), di balai pertemuan umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Joni mengatakan, Sebelumnya telah disampaikan bahwa, pekerjaan anak dibawah umur agar dihilangkan, namun dinas terkait tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR, sehingga sehingga belum mengambil tindakan
“Karena dari dinas ini juga kalau tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR dia tidak mau juga bekerja Dengan adanya surat,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa tugas tersebut merupakan ranah Dinas Sosial (Dinsos) dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP)
“Inikan rananya dinas sosial, otomatis kalau kita suruh perdata pasti dia menemui anak-anak itu dan orang tuanya,” ujarnya.
Orang nomor satu DPRD Kutim itu juga mengaku, bahwa di dinsos ada anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu
“Ini kita telusuri dulu. Soalnya di dinas sosial itu ada anggaran pembinaan, Nanti dinas sosial yang punya urusan di lapangan menelusuri ini tempat kejadian,” pungkasnya. (adv/boy)