Kutim, reviewsatu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman prihatin terkait kendala dalam pelayanan kesehatan di Sangkulirang.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di ruang kerjanya pada hari Senin (23/10/2023). Faizal Rachman menjelaskan bahwa stasiun penggajian dan P3KPE di wilayah tersebut diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Sehingga perubahan yang diperlukan harus dilakukan melalui perubahan perbup,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti masalah kurangnya dokter spesialis dalam rumah sakit Sangkulirang. misalnya penyakit dalam dan dokter spesialis anak, kurangnya dokter spesialis itu sehingga berdampak pada pelayanan BPJS.
“Kasus-kasus penyakit dalam dan anak-anak tidak dapat dilayani karena kurangnya dokter spesialis yang ada,” ujarnya.
Akibatnya, masyarakat di wilayah Sangkulirang terpaksa mengeluarkan biaya pribadi jika ingin menerima perawatan di RS Pratama.
“Meskipun memiliki BPJS, klaim tidak dapat diajukan karena kurangnya dokter spesialis,” bebernya.
Anggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu beranggapan, rendahnya gaji dokter spesialis yang mengakibatkan pengunduran diri dokter tersebut. Menurutnya, satu-satunya solusi adalah menaikkan gaji dokter spesialis agar dapat mempertahankan tenaga medis yang berkualitas. Faizal menekankan, agar perubahan segera terjadi dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di Sangkulirang. (adv/boy)