Pelaku IKM dan UMKM Diminta Pasarkan Produk di E-katalog

IKM dan UMKM diminta menggunakan e-katalog
Sekertaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. (Istimewa)

Tenggarong, reviewsatu – Para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta menggunakan E-katalog. Melalui platform ini, pelaku industri bisa menjual produk-produk mereka.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menyebut, penggunaan E-katalog bisa meningkatkan penjualan produk lokal.

Kata dia, ada 58 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan, yang membutuhkan berbagai barang secara rutin.

“Kami akan membuat surat edaran agar OPD wajib membeli produk UMKM dalam kegiatan mereka,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Hal ini dilakukan agar produk-produk IKM dan UMKM di Kukar bisa bersaing dengan produk luar.

“Selain menggunakan E-katalog, kami juga mendorong mereka untuk melengkapi sertifikat-sertifikat yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha mereka,” kata Sayid.

Baca Juga  Tim Sepakbola Kecamatan Loa Janan Menangkan Bupati Cup 2023

Sayid menyebut jumlah pelaku IKM dan UMKM di Kukar tahun ini sekitar 80 ribu. Pemerintah daerah memberikan fasilitas dan bantuan untuk mereka.

Ia berharap ada kerja sama antara semua pihak untuk membantu para pelaku IKM dan UMKM meningkatkan perekonomian lokal dan kesejahteraan mereka.

“Kami berharap para pelaku IKM dan UMKM di Kukar tetap kreatif, berkembang, dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha mereka,” harapnya. (*/adv/kominfo_kukar23)