Paser, reviewsatu.com – Polisi meringkus tiga mucikari pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online. Ketiganya menawarkan perempuan via aplikasi ‘hijau’ yakni MiChat di salah satu penginapan di Kecamatan Batu Sopang.
Muncikari masing-masing inisial RA (19), FH (20) dan NS (37). Sementara korban dua orang perempuan dibawah umur yang merupakan warga Kalimantan Selatan. Sekali kencan dibayar Rp 300 ribu.
Kasatreskrim Polres Paser Iptu Helmi Septi Saputro mengatakan, ketiga muncikari diamankan pada Senin (24/7/2023) malam. Katanya informasi diperoleh dari masyarakat.
“Sekira pukul 23.30 Wita mengamankam tiga muncikari dari dua gadis belia di bawah umur,” kata Helmi, dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).
Perempuan yang ditawarkannya dalam sekali kencan, sang muncikari mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu per satu pelanggan untuk short time. Berdasarkan keterangan muncikari mereka baru tiga hari berada di Kecamatan Batu Sopang.
“Dalam sehari satu gadis ini bisa lima sampai enam kali mendapatkan pelanggan,” tuturnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni uang tunai Rp 779 ribu, dan tiga unit ponsel. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*/asa/dah)