BNN Kaltim Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Rp 1 Miliar

Narkoba
pelaku tersangka pengedaran narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN RI Provinsi Kaltim, Jumat (17/3/2023) (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim mengungkap dua jaringan peredaran narkoba di Balikpapan dan Samarinda.

Kasus pertama yang diungkap yaitu peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Balikpapan, hingga ditindaklanjuti dan diperoleh informasi akan terjadi peredaran narkotika tersebut di Jalan Sungai Ampal Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita. Dari sini diamankan dua orang pengedar tersebut dengan inisial MG dan AG.

“Ini adalah proses yang panjang. Penyelidikannya butuh waktu satu bulan,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa di Gedung BNNP RI Kaltim, Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung, Jumat (17/3/2023).

Edhy mengungkap anggotanya sempat berkontak fisik dengan para tersangka. Eksekusi tersebut di tempat terbuka yaitu di salah satu pasar di dekat TKP.

“Sehingga seperti yang rekan-rekan tahu, penangkapan tersebut sempat viral,” tambahnya.

Pada temuan tersebut diamankan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 1.000 gram. Apabila diuangkan, ungkap Edhy, bisa mencapai 1,2 miliar.

Edhy menambahkan, dua tersangka tersebut merupakan kurir dan barang haram tersebut didapatkan dari Negeri Jiran.

Keesokan harinya, Call Center BNN Kota Samarinda menerima informasi terjadinya gerak gerik mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kadrie Pening Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita. Dan berhasil diamankan dua orang pelaku dengan inisial MR dan AP.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti yang diamankan berupa lima paket narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 35,88 gram dari M. Dan dari tersangka AP didapati dua paket narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 12,51 gram.

Berdasarkan informasi dari keduanya, Tim Pemberantasan BNN Kota Samarinda mendapat beberapa informasi terkait jaringan narkotika jenis ganja tersebut.
Akhirnya gimana pun melaju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MJ dan empat paket narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 60,47 gram.

“Ganja ini mereka biasa dapat di komunitas terus di tempat nongkrong,” ungkap Edhy.

Dengan hal itu, maka waktu penyelidikan tersebut tidak membutuhkan waktu lama.

“Mereka ini pengguna seperti pengakuannya tadi. Kalau pengedar kan seperti yang dulu dimusnahkan bisa sampai dua kilogram,” tambahnya.

Seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidik lebih lanjut, kemudian dilakukan pemusnahan di Kantor Gedung BNNP Kalimantan Timur.
Terakhir, dia mengimbau agar terus menggaungkan penolakan narkoba.

“Kalau misalnya ada yang terkena, seorang pemakai harap laporkan agar direhab. Itu gratis tidak ada biaya. Kalau direhab itu tidak dihukum,” pungkasnya. (dey/boy)