Samarinda, reviewsatu.com – Pemerintah ajukan perda untuk melindungi dan mendukung perempuan kepala keluarga yang menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bahkan dapatkan kemudahan modal. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Perindustrian Samarinda Nurrahmani.
“Dewan mengajukan perda inisiatif untuk perlindungan UMK. Agenda hari ini mendengar tentang keberadaan usaha kecil di kawasan pariwisata dan perhotelan, untuk jadi bahan pertimbangan rancangan perda, kemudian Agustus mendatang di uji ke akademisi,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan DPRD, Kamis (20/7/2023).
Menurut Yama, sapaannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, kota itu bukan lagi UMKM tapi hanya usaha mikro.
“Jadi kami lingkup pengaturannya hanya pelaku usaha mikro, mereka dengan modal usaha dibawah Rp 2 miliar,” jelasnya.
Yama mengungkapkan bahwa akan ada pasal dalam perda yang mengatur tentang pemenuhan hak untuk kemudahan akses perempuan kepala keluarga bidang usaha mikro kecil. Masuknya klausul itu merupakan usulan dari Bidang hokum Setkot Samarinda. Dia pun berharap klausul ini bisa masuk ke dalam raperda. Menanggapi usulan tersebut, Yama setuju saja. Dirinya akan menindaklanjuti usulan dengan meminta data kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda mengenai data-data perempuan yang menjadi kepala keluarga.
“Besok akan kami minta datanya,” imbuh Yama.
Adapun usulan ini merupakan bagian dari aksi pemajuan hak asasi manusia dengan target sasaran perempuan. Diharapkan perempuan-perempuan kepala keluarga yang menjadi pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses modal simpan pinjam. Termasuk pemasaran produk, kemitraan bisnis, dan peningkatan kapasitas dalam berwirausaha. (sal/boy)