Samarinda, reviewsatu.com – Penilaian capaian aksi Hak Asasi Manusia (HAM) caturwulan pertama 2023 untuk Samarinda telah keluar. Meski positif namun beberapa catatan perlu diperhatikan oleh Pemkot Samarinda.
Capaian terendah adalah aksi Pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan anak-anak di wilayah 3T, kantong kemiskinan, anak-anak kelompok masyarakat adat serta anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS) dengan skor 30 persen. Capaian tertinggi aksi Pemberian layanan kesehatan fisik dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dengan skor 100 persen.
Hal ini disampaikan oleh Eko Suprayetno selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda seusai melakukan Rapat Koordinasi Pemenuhan Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B.08 Tahun 2023 pada Selasa (18/7/2023).
Eko mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025. Dimana ini merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan.
“Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, sekarang kita sudah tahap pelaksanaan dan pelaporan. Skoring untuk periode Januari – April 2023 atau B.04 sudah keluar oleh kemenkumham. Ini kita koordinasikan lagi dengan OPD,” ujar Eko.
Dalam RANHAM telah diatur empat kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Hanya saja untuk Samarinda, Eko katakan tidak memiliki kelompok masyarakat adat, sehingga program-program yang dijalankan hanya mencakup ketiga kelompok sasaran yang ada.
“Karena untuk dapat dikatakan sebagai masyarakat adat itu ada banyak persyaratan yang harus terpenuhi, di Samarinda tidak ada,” ujarnya.
Untuk hasil skor yang telah disampaikan, Eko menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pemenuhan aksi HAM dengan skor capaian terendah. Adanya program pendidikan khusus untuk anak penderita penyakit tertentu menurutnya masih sulit untuk terpenuhi. Adapun untuk anak HIV tidak diprogramkan untuk pendidikannya secara khusus. Berbeda dengan kesehatan. Hal ini yang membuat pihaknya tidak bisa memenuhi kriteria itu sebagai penambahan angka kredit.
Untuk rincian penilaian capaian aksi HAM B.04 tahun 2023, Eko melampirkan dokumen yang menunjukkan skor pencapaian dari tujuh aksi ham yang harus diprogramkan.
Aksi 1 adalah Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah, dengan skor capaian sebesar 40 persen.
Aksi 2 optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum, dengan skor capaian sebesar 90 persen. Aksi 3, pemberian layanan kesehatan fisik dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dengan skor 100 persen.
Aksi 4, meningkatkan jangkauan layanan pemberian dokumen kependudukan kepada anak-anak dari kelompok: panti asuhan/ sosial, penghayat kepercayaan, minoritas agama, dan kelompok masyarakat adat (KMA), anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan anak luar kawin dengan skor 40 persen.
Aksi 5, pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan anak-anak dari kelompok tinggal di daerah 3T/kantong kemiskinan, kelompok masyarakat adat (KMA) dan anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS) dengan skor sebesar 30 persen.
Aksi 6, pemberian layanan khusus hak-hak kesehatan anak-anak dari kelompok: tinggal di daerah 3T/kantong kemiskinan, kelompok masyarakat adat (KMA) dan anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS) dengan skor sebesar 60 persen.
Aksi 7, mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta dengan skor 95 persen.
Sebagai informasi, laporan capaian pelaksanaan aksi HAM Pemerintah Daerah secara teknis dilakukan 4 (empat) bulan sekali melalui tahapan B04, B08, B12 dan disampaikan kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (sal/boy)