DAERAH  

Belasan Remaja Pelaku Balap Liar Terjaring Razia

razia
Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno menunjukkan sejumlah kendaraan yang terjaring operasi Patuh Keselamatan Mahakam. (ist)

Kubar, reviewsatu.com – Para pelaku balap liar tetap saja bandel. Tidak terkecuali di wilayah hukum Kutai Barat. Polres Kubar pun bertindak tegas. Sebanyak 17 kendaraan terjaring operasi Patuh Keselamatan Mahakam, pada Senin (10/7/2023) lalu.

“Mereka rata-rata anak di bawah umur. Untuk kendaraan kita amankan di Mapolres. Ada yang tindak dengan pembinaan dan teguran. Juga ada yang ditilang,” kata Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno.

Diketahui Operasi Patuh Keselamatan Mahakam dilaksanakan Polres Kubar sejak 10 hingga 23 Juli 2023. Adapun sasarannya pengendara roda dua dan empat, yang melanggar aturan lalulintas di jalan raya.

Diantaranya, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan hp saat berkendara, menerobos lampu rambu lalin, tidak memakai helem standar SNI, melawan arus, kebut-kebutan, dan lainnya.

Dalam hal penindakan, pihaknya mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan sebelum lakukan. Yaitu lebih banyak kepada pencegahan. Juga memberi imbauan dengan menyebar pamphlet-pamphlet tentang keselamatan berlalulintas di jalan raya agar tidak terjaring razia.

“Kemudian sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kubar, juga memberi edukasi kepada pengendara di jalan raya untuk mengutamakan keselamatan berlalulintas,” tandasnya

Dia menjelaskan, tujuan utama razia kali ini ialah untuk menurunkan pelanggaran berlalulintas dan menekan angka kecelakaan yang bersifat fatalitas.

“Untuk seluruh Indonesia sasaran tilang/penindakan secara hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Yaitu sistem tilang dengan perangkat utama berupa kamera CCTV. Untuk di Kubar, belum tersedia ETLE, jadi masih berlaku tilang manual,” ungkapnya.

Kendati demikian, apabila terjadi pelanggaran kasat mata yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, maka bisa ditindak dengan tilang secara manual.

“Tetapi Satlantas Polres Kubar harus membuat tim khusus anggota yang melaksanakan kegiatan itu. Yaitu harus sudah bersertifikasi sebagai penyidik atau penyidik pembantu yang melaksanakan kegiatan tilang,” tegasnya. (man/boy)