Enam Bulan Jualan Sabu Impor dari Samarinda

sabu
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari Usman dan Yama. (ist)

Paser, reviewsatu.com – Enam bulan lamanya Usman (45) dan Yama (35) menjalankan bisnis haram. Kedua tersangka berdomisili di Desa Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot itu terbukti mengedarkan sabu-sabu. Harganya bervariatif untuk masing-masing paketnya.

“Untuk sabu-sabu yang diedarkan dijual mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Dari keterangan keduanya, dikatakan Yulianto sabu-sabu itu dipasok dari luar Kabupaten Paser. Transaksi yang dilakukan selama enam bulan terakhir hanya via sambungan seluler.

“Sabu-sabu itu dari Samarinda. Kemudian untuk mengambil sabu yang dikirim dengan cara dijejakkan di tempat tertentu, sebelumnya telah disepakati saat komunikasi via handphone,” jelasnya.

Peranan keduanya dituturkan Yulianto tak ada berbagai peran. Melainkan dikerjakan bersama-sama. Hanya saja yang berkomunikasi melalui jaringan seluler dilakukan Usman.

“Mereka barengan mengedarkannya, termasuk membeli plastik klip dan sebagainya. Begitu mengambil sabu yang dijejakkan juga barengan. Keuntungannya dibagi dua,” tuturnya.

Baik Usman dan Yama digerebek karena sabu-sabu berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya mengamankan keduanya pada Senin (27/2/2023) pukul 22.30 WITA dengan barang bukti sabu seberat 4,48 gram.

“Kalau terkait asalnya (sabu-sabu) kita masih dalami. Tapi, terkait BB yang ada saat keduanya diamankan sudah final, artinya untuk penyidikan dengan BB yang ada saat ini,” pungkas Yulianto.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun kurungan. (wal/boy)