Paser, reviewsatu.com – Hingga hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Paser terdapat partai yang tidak menyerahkan berkas kembali bagi daftar Bacalegnya yang belum memenuhi syarat (BMS).
“Sampai Minggu malam pukul 23.59 WITA ada satu partai yang tidak menyerahkan dokumen perbaikannya, yakni PBB,” tegas Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (10/7/2023).
Penyerahan pengajuan perbaikan dokumen dimulai sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Qayyim menyebut semua partai menyerahkan pada hari terakhir. Adapun alasan dari PBB dituturkannya dari 30 Bacalegnya yang sebelumnya BMS tidak melakukan perbaikan dokumen.
“Sehingga (PBB) tidak ke sini (KPU),” sebutnya.
Dengan tidak menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, PBB tidak dapat bersaing pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Paser 2024 mendatang.
“Tidak bisa mengikuti Pileg di Paser,” tutup Qayyim.
Dengan demikian hanya 16 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pada pileg yang digelar Februari 2024 mendatang di Paser. Selain PBB yang tidak dapat mengikuti juga ada Partai Garuda. Untuk Partai Garuda tak mengajukan daftar Bacaleg pada Mei lalu.
sumber; nomorsatukaltim.com