UTAMA  

Awas, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Tilang

merokok
ilustrasi merokok di jalan. (net)

Samarinda, reviewsatu.com – Hati-hati bila merokok sambil berkendara. Kedapatan melakukan bakal ditilang. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sinotehe Gulo.

“Kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” tegasnya.

Ia menyebut hal tersebut sudah memiliki payung hukum. Yakni diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Gulo menyebut perilaku merokok sambil berkendara sama dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi.

“Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain,” tambah perwira berpangkat satu melati tersebut.

Baca Juga  Parkir di Pinggir Jalan, Dua Sopir Truk Jadi Tersangka

Karena abu maupun asap dari rokok tersebut, sebut Gulo, dapat mengenai mata pengendara roda dua maupun pengguna jalan yang lain.

“Hal tersebut menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” tuturnya.

Sehingga pengendara yang ditemukan atau tertangkap tangan merokok sambil berkendara bisa mendapatkan sanksi. Adapun bagi pelanggar akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (dey/boy)