Samarinda, reviewsatu.com – Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Kaltim gagalkan peredaran sabu di wilayah IKN. Dua tersangka berinisial AA dan HR berhasil ditangkap.
“Sabu di Samarinda mau di bawa ke pekerja di IKN,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Dedi Agustono di Kantor BNNP Kaltim, Jumat (19/5/2023).
Penangkapan ini bermula ketika BNNP Kaltim mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Samarinda di Jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 18.50 Wita. Tim BNNP Kaltim pun melakukan penindakan terhadap dua orang dengan inisial AA dan HR di dalam mobil yang sedang dicurigai.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di badan serta keseluruhan bagian dalam mobil, tim menemukan lima poket sabu. Satu poket sabu di dalam dompet dan satu poket sabu di dalam celana AA. AA mengakui bahwa paket tersebut adalah sabu miliknya.
Ia mengaku narkotika tersebut akan di bawa ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan diedarkan di wilayah Kecamatan Sepaku sekitaran IKN. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tujuh paket Narkotika jenis sabu dengan berat total 5,9 gram.
“Pengakuan dia susah beberapa kali. Dan memang sudah jadi target BNN,” pungkas Dedi. (dey/boy)