Polres Kutim Tangkap Dua Tersangka Pengetap BBM

pengetap bbm

Kutim, reviewsatu.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil menangkap dua orang tersangka pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Hal itu disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic saat konferensi pers Selasa (9/5/2023).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil Grand Max, 256 buah jerigen kapasitas 20 liter dan Pertalite sekira 5 ton yang akan diedarkan di beberapa kecamatan di Kutim. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni pada 18 April dan 4 Mei 2023. Polisi juga mengungkapkan modus operandi terbaru. Yakni pembuatan tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter di dalam unit mobil jenis SUV yang dipakai tersangka mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.

Baca Juga  Cihuy, SUPER AIR JET Buka Rute Penerbangan Samarinda-Surabaya

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” tegas Kapolres saat konferensi pers.

AKBP Ronny Bonic juga menegaskan dalam undang undang tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak, gas dan atau LPG yang disubsidi penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana.

“Oleh karena itu, kami himbau agar masyarakat tidak melakukan hal seperti ini karena sesuai Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 pertalite termasuk dalam kategori bahan bakar khusus jenis penugasan,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Tiga Elemen Warna di MUFFEST+2023

Sementara itu  Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menambahka bahwa kedepannya penindakan merupakan hal terakhir yang dilakukan polisi, kalau kasus serupa tidak terjadi penurunan. Terkait kemungkinan adanya oknum nakal SPBU yang mempermudah terjadinya kasus itu, hal itu telah diupayakan untuk diminimalisasi dengan melakukan pengawasan. Selain itu pihak Pertamina juga melakukan berbagai tindakan baik melalui sistem cctv hingga penggunaan fuel card.

“Jadi jika ke depannya masyarakat menemukan adanya indikasi terkait penyalahgunan Migas dapat melaporkan langsung melalui aplikasi ‘Lapor Pak’ yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini,” tutupnya. (boy)