Kubar, reviewsatu.com – Kasat Reskrim Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Asriadi membenarkan lalukan penghentian aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Sabtu (6/5/2023) lalu.
“Ya para pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya,” kata Asriadi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bontang ini menyebut, jumlah pelaku yang diamankan ada 5 orang bukan 6 orang. Ditanya mengenai peran pelaku, ia belum mau membeber.
“Kasus ini masih kita dalami dan peranan pelaku juga masih kita cari keterangannya,” kata Asriadi.
Adapun penahanan para pekerja tambang diduga ilegal tersebut berawal dari laporan dari salah satu perusahaan sawit pemilik lahan yang ditambang. Yaitu PT Aneka Reksa Internasional (ARI) di kawasan Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa pergerakan penambangan ilegal itu diduga menyerobot lahan milik perusahaan sawit tersebut, dengan tanpa hak maupun izin.
Sebelumnya beredar video berdurasi 27 detik yang diunggah salah satu akun tiktok beredar di media sosial, memperlihatkan situasi saat penggerebekan oleh polisi. Dalam video tersebut, terlihat polisi membentangkan “police line” ke alat berat yang diduga dipakai sebagai menambah di areal lokasi tersebut.
Disinggung soal siapa bos yang memerintah para pekerja yang diamankan, polisi masih enggan berkomentar banyak.
“Masih kita dalami, jadi tunggu saja rilis selanjutnya,” pungkas Asriadi. (luk/boy)