Samarinda, reviewsatu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah menegaskan belum ada aturan baru yang membahas mantan koruptor dilarang maju sebagai calon DPD RI.
Rudi menerangkan KPU masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2022, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Memang dalam PKPU tersebut khususnya pasal 15 ayat 1 huruf g disebutkan perseorangan dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Rudi pun menjelaskan secara runtut asal muasal dimasukannya kasus korupsi dalam PKPU itu. Semula pada 2019 silam termuat klausul bahwa mantan terpidana pelaku kejahatan seksual, perbuatan tercela, hingga narkoba dilarang menjadi calon legislatif.
“Lalu KPU menambah norma baru, mantan koruptor. Tapi Aturan itu dibatalkan di MA pada saat uji norma. Lalu kemudian dibatalkan lagi oleh putusan MA,” urainya.
Ia katakan sesuai PKPU itu, mantan terpidana korupsi bisa mengikuti pencalonan setelah lima tahun, pasca berakhirnya masa vonisnya. Artinya jika dia bebas tahun 2019, maka calon bersangkutan bisa mencalonkan diri lima tahun kemudian. Atau pada 2024.
“Itu harus tunggu masa lima tahun, setelah itu baru boleh mencalonkan diri,” ulasnya.
Tapi sebelumnya calon bersangkutan harus memenuhi sejumah persyaratan. Di antaranya mengumumkan ke publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana korupsi yang dimuat di media massa. Kemudian dibuktikan pula dengan dokumen pendukung dari Kemenkumham dan Lapas bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan masa tahanannya.
Yang menjadi ganjalan saat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang itu. Pada PKPU di pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Namun MK mengubahnya menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Nah, apakah putusan MK tersebut akan diakomodasi oleh KPU, Rudi belum tahu pasti.
“Saat ini KPU masih menunggu apakah mengakomodasi putusan MK dalam PKPU atau tidak,” tutupnya.
Sebagai catatan, KPU Kaltim saat ini masih melalukan tahapan verifikasi syarat dukungan untuk calon DPD RI. (boy)