Kejari Kubar Panggil 20 Saksi Kasus Korupsi BBM Disperkimtan

Kubar
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menggelar konferensi pers di kantornya. (Dok)

Kubar, reviewsatu.com – Kasus dugaan tipikor BBM di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kubar, tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, setelah adanya penggeledahan oleh dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kubar, Senin (16/1/2023) lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar Iswan Noor menyampaikan, sejauh ini 20 saksi sudah diperiksa untuk memberikan keterangan. Dari kesekian jumlah saksi itu, mereka berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Harian Lepas/Kontrak dan pihak swasta sebagai penyedia.

“Makanya kemarin kami lakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor tersebut. Guna mencari sejumlah dokumen penting,” ujar Iswan saat konferensi pers di Kejari Kutai Barat, Selasa (17/1/2023) sore tadi.

Dugaan dari proses penyelidikan, bahwa oknum di instansi tersebut melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan pertanggungjawaban non subsidi.

Baca Juga  Pengamat: Inflasi 4 Persen, Masyarakat Kaltim Masih Bisa Bertahan

“Ini digunakan untuk kendaraan opersional di Disperkimtan. Yang pada waktu itu masih dikelola oleh mereka, sekarang kan sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup,” sebut Iswan.

Dibeberkannya, dugaan tipikor di Disperkimtan Kutai Barat tersebut yakni, proyek pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai kontrak sebesar Rp2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni dan APBD Perubahan Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran 2020.

Adapun yang menjadi dasar Tim penyidik Kejari Kubar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kamius Junaidi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memproses. Ia pun bakal kooperatif mengikuti prosedur hukum.

Baca Juga  Menelisik Potensi Ancaman Jurnalis di Daerah Penyangga IKN

Dirinya juga tak khawatir dengan kasus rasuah yang tengah diusut tim Kejari Kubar itu. Sebab, pada saat itu (tahun 2022) dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas di Disperkimtan. Ia mulai menjabat kadis pada akhir 2021.

Media ini mencoba cari tahu soal pejabat sebelumnya pada Disperkimtan. Ada sejumlah nama pejabat sebelumnya, yakni Stepanus, Herman Linus, dan Sahadi. Data diperoleh salah satu sumber di internal instansi pemkab Kubar. Dirinya enggan disebutkan identitasnya.

Sekedar diketahui, proses penggeledahan ke sejumlah ruangan Disperkimntan Kubar dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor beserta tim penyidik lainnya. Selain Disperkimtan, beberapa tempat lainnya pun di datangi. Salah satunya ke SPBU di Kecamatan Melak. (luk/boy)