Berau, reviewsatu.com – Pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, pada Selasa (3/1/2023) dinihari berhasil dilumpuhkan.
Satreskrim Polres Berau, berhasil membekuk tersangka setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Dalam proses penangkapan terhadap tersangka, polisi memuntahkan timah panas pada bagian kaki kirinya.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, tersangka berinisial A masih berusia 23 tahun. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya. Sebuah bengkel di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Rinding, pada hari itu juga. Keberadaan tersangka berkat laporan masyarakat.
“Sudah kami amankan, pada hari itu juga. Dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Shindu Brahmarya, Rabu (4/1/2023)
Berdasarkan kronologis sebelum terjadinya penikaman itu, korban penikaman, yakni MS singgah di tepian Jalan Ahmad Yani, di Kecamatan Tanjung Redeb sejak pukul 17.00 Wita. Kemudian malam harinya, sekira pukul 24.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka.
Disampaikan Shindu juga, saat hendak diamankan, tersangka juga mencoba melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri tersangka dengan timah panas.
“Melawan dan mencoba melarikan diri. Jadi anggota terpaksa melumpuhkan tersangka,” jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan, sebelum penikaman terjadi, keduanya sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Kemudian, diduga terjadi kesalahpahaman, perkelahian antar keduanya terjadi. Tersangka yang terdesak, kemudian mengambil sajam yang disimpan di motor. Kemudian mendatangi korban dan menikamnya dua kali di dada.
Usai menikam pelaku kemudian melarikan diri. “Sementara korban meninggal dunia pada pukul 05.00 Wita, karena dari keterangan dokter tikamannya mengenai jantung korban,” terangnya.
Tersangka yang melarikan diri, kemudian sempat pulang ke rumahnya. Bahkan,saat pulang, tersangka, juga sempat mengancam akan menikam keluarganya.
“Karena pengaruh miras, tersangka pulang dalam keadaan emosi, dan juga sempat akan menikam keluarganya karena terlambat membukakan pintu,” katanya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Ancamannya pidana penjara 15 tahun,” jelasnya.
Di sisi lain, mulai maraknya aksi penikaman yang disebabkan pengaruh minuman keras, pihaknya akan mengintensifkan razia miras. Bahkan, pihaknya juga akan mengetatkan razia kendaraan dari daerah lain yang masuk ke Berau guna mengantisipasi penyelundupan miras atau titipan miras ke Berau.
Tidak itu saja, jajarannya juga akan melakukan razia atau patroli ke sejumlah tempat keramaian untuk mengantisipiasi adanya penggunaan atau oknum masyarakat yang membawa sajam.
“Itu akan segera kami lakukan. Jangan sampai akibat pengaruh miras ini, semakin korban yang mati konyol. Jika nantinya ada yang kedapatan mengkonsumsi miras, mengedarkan miras, hingga membawa sajam, akan kami tindak sesuai pelanggarannya,”pungkasnya. (/ZZA)