Samarinda, reviewsatu.com – Setelah melewati serangkaian proses, akhirnya oknum ojol yang diduga melakukan perbuatan asusila resmi jadi tersangka. Hal itu disampaikan Nurdianto, Kapolsek Sungai Pinang.
“Resmi jadi tersangka mulai dari tengah malam tadi setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Rabu (4/1/2022).
Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Motif tersangka masih didalami masih dilakukan penyidikan, masih dimintai keterangan dia,” tambahnya.
Sebelumnya, terjadi laporan tindakan asusila oleh oknum ojol terhadap seorang anak di bawah umur di jalan Wahid Hasyim II. Korban yang merasa shock sempat mengambil gambar plat motor ojol tersebut dan menyebarkannya ke grup relawan.
Kemudian, KMS, 49 tahun, diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek Sungai Pinang setelah berita tersebut tersebar ke media sosial.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35/2014 tentang Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (dey/boy)