Samarinda, reviewsatu.com – Ribuan guru membanjiri kantor Balaikota Samarinda, Senin (3/10/2022). Mereka berang. Menolak penerapan surat edaran wali kota tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.
Surat edaran tersebut bernomorkan 420/9128/100.01. Isinya tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketua Forum Peduli Guru, Muhammad Iqro menerangkan dilakukannya aksi agar Pemkot tetap memberikan insentif bagi para Tenaga Pengajar yang telah menerima TPG.
Terkait surat edaran, ia mengatakan bahwa para guru kesal. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan yang diperjuangan oleh para tenaga pengajar.
“Surat edaran tersebut keluar, tentu bertentangan dengan apa yang diperjuangkan yaitu kesejaahteraan para guru,” ujar Iqro di kantor Balaikota Samarinda.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa Pemkot saat ini tengah melakukan perhitungan kemampuan keuangan. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya biaya yang harus ditanggung oleh Pemkot. Kendati demikian, orang nomor satu di Samarinda itu mengungkapkan setuju saja untuk menaikan intensif guru. Dengan catatan jika keuangan Pemkot dinilai mampu.
AH juga menyampaikan bahwa jika seandainya keuangan Pemkot Samarinda mampu, maka ia mengaku setuju untuk menaikan insentif guru.
“Saya juga telah perintahkan kepada pejabat-pejabat pengelolaan keuangan agar melakukan pendataan dan memungkinkan agar setiap tahun insentif gutu untuk dinaikan secara bertahap,” tutup Andi Harun.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal:
1. guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima
insentit atau apapun namanya karena sifatnya sama, yaitu Tambahan Penghasilan diluar gaji sehingga 2.244 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya 3 bulan.
2. guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan Tamsil 945 orang dibayarkan 12 bulan.
3. guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negern 2.319 orang dibayar 12 bulan.
4. guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah swasta mampu, 986 orang dibayar 6 bulan dan sekolah swasta yang kurang mampu 2.814 orang dibayarkan 12 bulan.
5. Guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah Kemenag 1.302 orang dibayar 6 bulan, dan pada tahun 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD dengan mekanisme hibah. (db/boy)
(db/boy)