Samarinda, reviewsatu.com – Diketahui, sebanyak 6 TPS di Kota Samarinda melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 ini. Hal ini lantaran ada dugaan kesalahan pemilu yang dilihat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
6 TPS tersebut diantaranya TPS 01 dan 03 Kelurahan Kampung Tenun, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, serta TPS 95 Kelurahan Lok Bahu.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyoroti adanya PSU ini. Ia menilai adanya PSU ini membuktikan demokrasi berjalan. Ketika ada dugaan kecurangan, perlu disikapi dengan bijak.
“Sebenarnya berharap PSU tidak terjadi ya. Kalau PSU terjadi, berarti semuanya berjalan dengan aturan, rencana. Berarti di situ ada hal-hal yang tidak wajar terjadi,”katanya.
Kendati demikian, adanya PSU ini memberikan dampak kerugian dari berbagai pihak. Dari peserta pemilu itu sendiri, biaya tambahan yang dikeluarkan, hingga masyarakat.
“Termasuk penyelenggara, yang seharusnya sudah istirahat ada tambahan pekerjaan. Dari sisi biaya juga tentunya ada tambahan. Masyarakat semestinya sudah tenang, ini mesti disibukkan lagi dengan melakukan pemilihan lagi,”kritiknya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar adanya sistem regulasi yang tegas untuk Pemilu ke depannya. Sehingga, tidak akan ada lagi kecurangan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita meminta sebenarnya ada semacam tindakan yang tegas pidana yang agak tegas, berat.Mungkin perlu dibuat regulasinya itu yang lebih serem. Sehingga, orang-orang yang melakukan kecurangan itu bisa berpikir 100 kali untuk melakukan itu,”tegasnya.(ADV/DPRDSAMARINDA)










