Samarinda, reviewsatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengeluarkan regulasi terkait jam layanan di SPBU. Regulasi tersebut memberikan jadwal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi.
Dimana, waktu pengisian Pertalite bagi kendaraan roda dua (R2) yakni dari pukul 06.00-22.00 wita. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4), dari pukul 18.00-22.00 wita. Kebijakan ini dikritisi oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji kembali. Lantaran, menghambat aktivitas masyarakat. Khususnya yang memiliki mobilitas dalam aktivitas pekerjaan atau usaha.
“Yang mau saya pertanyakan soal efektivitas dan dasar kebijakan Pemkot Samarinda dalam mengendalikan pembeli BBM. Serta kita meragukan dukungan terhadap perputaran perekonomian dengan pembatasan ini,” kritiknya.
Joni mendorong Dishub untuk bisa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pun mempertimbangkan secara matang.
Selain itu pula, ia meyakini permasalahan terbatasnya BBM Pertalite ini juga bisa diatasi dengan kebijakan lain. Karena Samarinda merupakan penghasil bahan baku minyak bumi, tetapi malah kekurangan pasokan BBM.
“Kita termasuk salah satu penghasil bahan baku minyak bumi tapi pengolahan dan sebagainya tetapi malah kita kekurangan minyak bumi. Kan jadi tidak berdasar sekali,” katanya.(ADV/DPRDSAMARINDA)










