Raperda Pengolahan Limbah B3 Tunggu Kajian Dua OPD

Raperda
Laila Fatihah. (Salasmita)

Samarinda, reviewsatu.com – Pengajuan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) belum sinkron. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda meminta dua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk rapat internal terlebih dulu.

Dua OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan Kota Samarinda (DKK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Hal ini disampaikan oleh Laila Fatihah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda seusai Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Tentang Pengolahan Limbah B3.

“Draf masih terlalu mentah, karena tidak sinkron antara DLH dan DKK mengenai dasar hukum atau peraturan menteri mereka,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Karena ketidakharmonisan pengajuan dari dua intansi teknis ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda itu minta mereka untuk membahas kembali isi dari raperda secara internal.
“Kami kembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apa yang bisa dimasukkan ke batang tubuh dari perda agar tidak menjadi pasal karet,” tambahnya.

Dalam rapat pembahasan raperda selanjutnya, Laila menginginkan agar pengajuan draf sudah lengkap. Mulai dari pengaturan mengenai pengelolaan limbah hingga sanksi dari pelaku usaha maupun lembaga pemerintahan yang melanggar. Dia juga meminta agar isi raperda bisa berlaku untuk kedua OPD ini.

‘’Diatur dulu jenis-jenis limbah dan penanganannya seperti apa. Kemudian apabila ditemukan pelanggaran, diatur juga bagaimana konsekuensi hukumnya. Itu semua harus jelas,” terang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Mengetahui rujukan OPD dalam merancang perda ini berasal dari masing-masing peraturan menteri (permen) terkait, Laila juga menggarisbawahi kalau raperda ini perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan di Samarinda.

Jika DLH dan DKK sudah selesai melakukan pembahasan secara internal , Laila mengatakan akan langsung menindak lanjuti dengan kembali mengevaluasi dan melanjutkan proses hingga nanti sampai tahap finalisasi.
“Selanjutnya akan kami jadwalkan kembali, yang penting harus sinkron dulu, jangan sampai peraturan ini bisa dilaksanakan oleh DLH, tapi tidak bisa dilaksanakan DKK,” tutup Laila.

Sebagai informasi Raperda Tentang Pengolahan Limbah B3 ini merupakan raperda insiatif dari DPRD Samarinda sebagai bentuk penyediaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat Kota untuk menyediakan lingkungan yang baik dan sehat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan diatasnya. (sal/boy)