Janji Presiden Prabowo bahwa di pemerintahannya memberikan alokasi yang lebih besar bagi daerah, masih belum ada juntrungannya. Pemkab Kutim misalnya, masih mempertanyakan kekurangan DBH hingga Rp1,2 triliun. Hal yang sama juga diakui Pemkot Bontang dan Pemkab PPU.
reviewsatu.com – PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperjuangkan penyaluran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat guna mendukung pembiayaan program prioritas daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menyebut dana yang telah diterima melalui mekanisme yang tersedia masih jauh dari jumlah yang menjadi hak daerah.
Rizali menjelaskan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian penyaluran dana yang belum terakomodasi secara penuh. Kondisi ini menjadi perhatian karena kebutuhan pembiayaan pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia menyebut realisasi dana melalui mekanisme Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterima sejauh ini sekitar Rp64 miliar. Sementara itu, kekurangan DBH yang diperjuangkan pemerintah daerah masih mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
“DBH kita yang kurang salur itu hak kita. Sementara KMK yang ada ini belum sesuai dengan jumlah yang menjadi hak kita,” ujar Rizali.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dialami Kutim. Sejumlah daerah lain juga menghadapi kondisi serupa dalam menunggu penyaluran hak keuangan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap berupaya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pencairan dana tersebut. Komunikasi dengan kementerian terkait dipandang perlu agar kebutuhan pembiayaan daerah dapat diperjuangkan secara langsung.
Rizali mengatakan, dirinya akan meminta izin kepada Bupati Kutim untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Langkah itu diharapkan dapat membantu memperjelas mekanisme dan perkembangan penyaluran dana yang masih tertunda.
“Saya minta izin dengan Pak Bupati untuk banyak berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan,” katanya.
Ia menegaskan, dana yang menjadi hak daerah memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan program prioritas yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepastian penerimaan akan membantu pemerintah menyusun langkah pembiayaan secara lebih terukur.
Di sisi lain, kondisi kas daerah juga berkaitan dengan upaya mempercepat realisasi anggaran menjelang penutupan tahun. Pemerintah kabupaten harus memastikan program yang telah direncanakan tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Rizali mengakui, penyesuaian anggaran kerap diperlukan ketika muncul kebutuhan yang belum terakomodasi dalam perencanaan awal. Belanja rutin, kebutuhan pembayaran listrik dan internet, serta kekurangan anggaran gaji menjadi sejumlah hal yang terkadang harus diselesaikan melalui pergeseran anggaran.
Selain itu, setiap perubahan alokasi perlu memperhatikan ketentuan belanja wajib atau mandatori. Pemerintah daerah juga harus menjaga pemenuhan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pergeseran anggaran itu ada dampaknya. ADD harus tetap terpenuhi sesuai ketentuan, sehingga penyesuaian tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.
Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menyusun perencanaan anggaran tahun berikutnya. Pemerintah daerah berharap kebutuhan perangkat daerah dapat diidentifikasi lebih awal agar proses administrasi tidak menghambat pelaksanaan program pada awal tahun.
Rizali menyebut kendala yang muncul di tengah perjalanan anggaran terkadang memaksa pemerintah melakukan penyesuaian kembali. Karena itu, penyusunan perencanaan perlu memperhitungkan kebutuhan rutin dan kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang tahun.
Di tengah keterbatasan waktu, pemerintah daerah juga berupaya mencegah munculnya kewajiban pembayaran yang terbawa ke tahun anggaran berikutnya. Rizali mengatakan utang daerah sebesar Rp559 miliar dari tahun sebelumnya telah diselesaikan pada tahun ini.
“Jangan sampai tahun depan ada lagi utang yang harus diselesaikan. Itu harapan Pak Bupati,” tegasnya.
Pemkab Kutim berharap perjuangan memperoleh kekurangan DBH dapat memberikan kepastian terhadap kapasitas fiskal daerah.
Sembari menunggu perkembangan dari pemerintah pusat, perangkat daerah diminta tetap mengelola anggaran secara hati-hati agar program prioritas dapat berjalan tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran maupun ketentuan penganggaran.
Pemkot Bontang Ingin Pembagian DBH Transparan
Hal serupa terjadi dengan Pemkot Bontang. Per pertengahan Oktober lalu Penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat diinformasikan belum ada kepastian.
Alhasil, Pemkot Bontang pun memprediksi APBD Bontang tahun depan hanya di kisaran Rp 1,6 triliun.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, realisasi kenaikan DBH untuk tahun depan diperkirakan tidak signifikan.
“Kabar barunya, kalaupun ada kenaikan, kecil sekali. Padahal maunya kita DBH itu sesuai dengan undang-undang HKPD,” katanya, Senin, 12 Oktober 2026.
Selai itu, Neni juga menyoroti mekanisme pembagian DBH dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Ia meminta agar proses pembagian dana tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sehingga, pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai perhitungan DBH yang diterima. Sebab, selama ini pemerintah daerah hanya menerima dana yang ditransfer tanpa mengetahui secara terperinci proses perhitungan pembagiannya.
“Lifting migas harus sesuai, terbuka dan transparan. Tapi, selama ini kita tidak pernah tahu. Hanya ditransfer saja,” katanya.
Neni berharap pembagian DBH dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia juga menyinggung porsi 1 persen bagi daerah pengelola yang diharapkannya dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu kan hak daerah. Undang-undang yang mengaturnya,” tegas Neni.
Di sisi lain, belum adanya kepastian penyaluran sisa dana kurang salur sebesar Rp 390 miliar dari pemerintah pusat turut menjadi perhatian Pemkot Bontang.
Neni menyebut, sebagian besar DBH yang diharapkan daerah berkaitan dengan dana kurang salur yang hingga kini belum dipastikan penyalurannya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam memperhitungkan kemampuan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2027.
“Sampai sekarang belum ada kepastian penyaluran sisa dana kurang salur dari pemerintah pusat. Sementara, sebagian besar DBH kita itu termasuk dari dana kurang salur. Jadi, kita tunggu saja,” ucapnya.
PPU Berharap pada Menkeu Baru
Itu terjadi juga dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kini Pemkab harus memutar otak akibat belum terbayarkannya sisa Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2023-2024 yang mencapai Rp300 miliar lebih.
Tertahannya dana jumbo tersebut berdampak langsung pada ritme perencanaan belanja dan pembangunan di daerah Benuo Taka.
Bupati PPU, Mudyat Noor pada 11 Oktober 2026 lalu, tak menampik rasa kecewanya terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, yang dinilai belum berpihak pada percepatan hak fiskal PPU.
Pencairan dana yang terhitung minim di bawah regulasi anyar tersebut membuat Pemkab PPU terus mendorong adanya evaluasi kebijakan di tingkat pusat.
Bagi Mudyat, realisasi dana Rp300 miliar tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan solusi konkrit atas berbagai persoalan prioritas di daerahnya.
“Sebetulnya, kalau dana itu dibayarkan, seluruh persoalan keuangan dan pembangunan di PPU seharusnya bisa kelar,” katanya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Di tengah transisi kepemimpinan di Kemenkeu dari pejabat sebelumnya, Purbaya kepada Suahasil, Pemkab PPU menaruh harapan baru.
Momen pergantian pimpinan Kemenkeu ini diharapkan membawa keberpihakan nyata bagi pemerintah daerah yang sangat bergantung pada DBH.
Adanya penundaan atau penyaluran yang belum maksimal dipastikan berdampak langsung pada perencanaan belanja dan pembangunan di daerah.
“Kami berharap ada kebijakan yang bisa langsung berubah dan menyentuh kepada daerah lah. Karena mayoritas daerah mengandalkan DBH dari pusat,” tutup Mudyat. (*/kya/mic/wal/dwa)










